Selasa, 23 April 2024

Honorarium ASN Bakal Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan lagi menerima tunjangan atau honorarium berlipat dengan merangkap jabatan. Baik itu PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun PPTK (Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan), begitu sistem single salary diberlakukan. Honor kegiatan bagi ASN yang menjabat sebagai PA, KPA, PPK, dan PPTK bagi ASN ditiadakan.

“Benar, keseluruhan honor kegiatan untuk PA, KPA, PPK, PPTK akan dihapuskan,” ujar Bupati Bintan Apri Sujadi, Kamis (28/6).

Saat ini, sistem single salary masih dikaji. Jika sistem pengajian tunggal berlaku bagi ASN Pemkab Bintan, maka setiap tugas yang dikerjakan ASN dinilai berdasarkan kinerja. “Penerapan sistem single salary berbasis akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan Moch Setioso mengatakan, sistem, regulasi, dan teknis admanistrasinya sedang penggajian tunggal ini masih dibahas.

Menurutnya, sistem single salary ini bertujuan menggaji para pegawai negeri dengan tingkat kelayakan berjenjang, berdasarkan beban kerja, tugas, tanggung jawab, serta tingkat kinerja dari para pegawai negeri sipil tersebut.

“Benar nantinya setiap ASN akan dihitung berdasarkan beban kerja, tugas, tanggung jawab dan kinerjanya,” ujar mantan Camat Bintan Utara ini. (met)

Update