Jumat, 29 Maret 2024

Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti Curas

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro mengatakan, seluruh barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi terhadap Rizal Efendi dikembalikan. Ini setelah melalui putusan sidang beberapa waktu lalu.

“Seluruh barang bukti dapat diambil di kantor Kejari Lingga. Kasus ini juga telah putusan di persidangan,” kata Puji saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Lingga.

Adapun barang bukti milik Rizal Efendi, korban pencurian dan kekerasan yakni satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone IPhone X, satu unit Honda Beat BP 2164 LC, tiga unit Lensa Camera, dan satu unit body Camera.

Selain barang bukti tersebut, masih ada barang bukti lainnya yang juga dikembalikan kepada korban yakni satu lembar jaket, satu unit tas selempang, satu unit tas sandang, satu unit kartu ATM Bank Riau, satu lembar STNK Motor, power bank, satu buah Dompet dan uang tunai senilai 1,9 juta rupiah serta tali pengikat yang digunakan pelaku kepada korban sewaktu kejadian.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga, Rozi Antoni pengembalian barang bukti milik korban dilaksanakan sesuai dengan yang terlampir dalam berkas perkara. Sehingga ke depan tidak ada lagi sangkutan terkait pengembalian barang bukti yang berharga. “Barang bukti telah kami kembalikan kepada korban. Apalagi sejumlah barang bukti ini terbilang berharga,” ujar Rozi.

Sebelumnya, Pengadilan telah memberikan putusan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Rizal Efendi. Rizal menjadi korban curas dan sempat diikat oleh para tersangka. (wsa)

Update