batampos.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan akan dibuka 2-6 Juli 2018 mendatang. Panitia PPDB diminta berbenah dan mempersiapkan segara sesuatunya di sekolah agar tidak muncul masalah.
“Di Bintan terdapat 10 SD maupun 10 SMP mulai tahun 2018 membuka pendaftaran PPDB sistem online,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir, Rabu (28/6).
Menurutnya, pendaftaran PPDB online bisa dilakukan di mana saja asalkan terkoneksi jaringan internet. Calon siswa atau calon wali murid bisa mendaftar dengan membuka link https://bintan.demo.siap-ppdb.com. “Petunjuk di website tersebut cukup jelas dan mudah,” bebernya lagi.
Namun apabila calon wali murid kesulitan mendaftar PPDB melalui sistem online, mereka bisa langsung ke sekolah untuk mendaftar secara online dengan dipandu operator sekolah. Dijelaskannya, setelah membuka link, calon wali murid bisa mengisi nomor peserta dan memasukkan kode keamanan yang tersedia. “Kemudian dicetak,” katanya.
Hasil cetaknya akan diverifikasi pihak panitia PPDB sekolah dengan membawanya ke sekolah. Untuk kelulusan akan diumumkan pada 9 Juli 2018. Jika nantinya pihak panitia PPDB menyatakan calon siswa yang bersangkutan lulus, selanjutnya wali murid bisa melengkapi data asli, seperti Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN), ijazah serta KK bagi yang mendaftar masuk SMP.
Sedangkan bagi SD, lanjutnya sebaiknya melengkapi akta lahir dan KK. Jika tidak bisa melengkapi dokumen aslinya, maka calon siswa dinyatakan tak lulus. “Untuk pendaftaran ulang mulai tanggal 10 sampai 12 Juli 2018,” ujarnya menambahkan jadwal efektif masuk sekolah mulai 16 Juli 2018.(met)
