batampos.co.id – Masyarakat mengeluhkan keberadaan usaha peternakan ayam maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kabupaten Bintan ke Komisi II DPRD Kabupaten Bintan yang membidangi persoalan lingkungan. Mereka mengeluhkan bau tak sedap dan pencemaran lingkungan dari beberapa usaha ternak ayam.
“Benar ada keluhan masyarakat yang merasa tak nyaman dengan bau tak sedap dari usaha ternak dan pemotongan ayam di Jalan Raya Lintas Barat dan Kijang,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Mutaqin Nasir, Kamis (28/6).
Dikatakannya, saat ini Komisinya lagi mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kesehatan dan Peternakan Hewan sebelum menjadi Perda.Jika terbit payung hukumnya, selanjutnya usaha ternak ayam dan RPH yang kurang layak akan ditata kembali.
Penataan ini dijelaskannya bukan bermaksud menutup usaha yang sudah berlangsung melainkan supaya usaha peternakan ayam dan RPH lebih baik dan ramah lingkungan, sehingga tak menganggu kenyamanan masyarakat. “Harus sama-sama menjadi perhatian, usaha tetap jalan dan lingkungan di usaha tersebut juga terjaga,” pungkasnya.
Riki, pemilik usaha pemotongan ayam di Batu 16 Jalan Lintas Barat mengaku sudah mendengar kabar penataan usaha ternak ayam dan RPH. “Ya kalau ditata dan disuruh pindah, ya mau bagaimana lagi. Ya pindah,” katanya.
Dulu juga lanjutnya telah ditandatangani surat perjanjian apabila dibangun dua jalur di Jalan Lintas Barat, mereka bersedia pindah. (met)
