Kamis, 25 April 2024

Dua Cara Masuk ke Laman PPDB Kepri

Berita Terkait

Orangtua siswa mendatangi Sekolah Menengah Atasa (SMA) Negeri 3 Batam untuk mencari informasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, Kamis (28/6). Mereka terpaksa datang kesekolah untuk mencari informasi karena kesulitan akses saat mendaftarkan anaknya secara online. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ada dua pilihan untuk masuk ke laman PPDB online Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Cara pertama dengan mengakses melalui website https://ppdb.kepriprov.go.id/ atau menggunakan Internet Protocol (IP) Address “103.89.1.218”.

Dengan memasukan IP tersebut ke peramban, nantinya menuntun peserta ke laman login PPDB online.

“Dua-dua cara ini bisa. Silahkan digunakan,” kata Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Atmadinata, Jumat (29/6).

Ia membenarkan banyak komplain saat masuk melalui website PPDB online. Karena terkadang website tersebut tidak dapat di akses.

“Makanya kami buat cara lain, melalui IP,” tuturnya.

Saat Batam Pos mencoba mengakses melalui website https://ppdb.kepriprov.go.id/, pukul 07.00, laman tersebut bisa dibuka.

Namun, sekitar pukul 13.00 laman tersebut tidak dapat dibuka. Ada keterangan yang menyebutkan situs tidak dapat dijangkau, ppdb.kepriprov.go.id butuh waktu terlalu lama untuk merespons.

Namun, saat menggunakan IP. Laman PPDB online dapat diakses. Terkait permasalahan bandwith laman PPDB online, di klaim Atmadinata sudah tidak ada masalah.

“Kami sudah perbaiki, jadi sudah tidak ada trouble, (masalah,red) ” ungkapnya.

Terkait dengan problem ditemukan Batam Pos di lapangan, seperti keterangan tempat tinggal, dan bukti pendaftaran. Atma menjelaskan bahwa untuk keterangan tempat tinggal haruslah sesuai dengan Kartu Keluarga yang tercantum. Untuk surat keterangan domisili, hanya boleh digunakan oleh siswa-siswa yang dari luar rayon atau daerah.

“Itulah kadang masyarakat, sudah tinggal lama di tempat A. Namun kartu keluarga di tempat B, tapi gak pernah diurus. Kalau sesuai aturan, yah harus sesuai dengan kartu keluarga itulah siswa itu dapat bersekolah,” tuturnya.

Ia mengatakan tidak dapat memberikan solusi lain terkait permasalahan ini.

“Kalau dibolehkan, bisa jadi modus. Bisa jadi, karena ingin masuk sekolah A. Makanya buat keterangan domisili di tempat A. Padahal di Kartu Keluarga beda,” ucapnya.

Lalu terkait dengan bukti pendaftaran, Atma menuturkan siswa atau orangtua dapat melakukannya melalui program tangkapan layar (screen capture) atau foto bukti registrasi. Namun sebenarnya, kata Atma masyarakat tidak perlu melakukan itu. Karena setiap selesai melakukan pendaftaran, data-data tersebut sudah tersimpan di databasenya Disdik Kepri.

“Kalau mau yakin, sudah melakukan pendaftaran gunakan cara itu aja. Walaupun sebenarnya saat pendaftaran ulang, hanya membawa syarat. Lalu sebutin nama ke panitia. Kalau lulus di sekolah itu, tentunya nama siswa sudah ada di data sekolah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan juga bahwa siswa yang ingin masuk SMK, hanya bisa mendaftar di satu sekolah yang sama. Tapi diberikan pilihan untuk jurusan berbeda. Selain itu, apabila pilihan pertama SMA, maka pilihan selanjutnya juga harus SMA.

“Kalau SMA itu, pilihan pertama, kedua dan ketiganya bisa beda-beda sekolah. Sedangkan SMK tidak bisa, hanya bisa memilih jurusan berbeda-beda saja,” ucapnya.

Atma menuturkan alasan SMK tidak bisa membuat pilihan ke SMK lainnya, karena untuk masuk sekolah kejuruan ini dilakukan tes.

“Karena ada tes itu, makanya hanya bolah memilih satu SMK, namun jurusannya boleh berbeda-beda,” ujarnya. (ska)

Update