Jumat, 29 Maret 2024

Polsek Sekupang Tangkap Dua Pencuri

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sekupang tangkap dua pencuri yang beraksi di rumah Elmida Togatorop, 29 di kawasan Tiban Kampung beberapa waktu yang lalu.

Pada aksinya itu, Ridwan, 23 dan Hendra, 29 berhasil membawa kabur dua unit ponsel korban milik.

Kapolsek Kompol Oji Fahrizi mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Sekupang pada Jumat (22/6) lalu sekira Pukul 11.00 WIB di kawasan Tiban Mc Dermott. Tidak ada perlawanan saat diamankan itu. Keduanya mengakui bahwa mereka telah mencuri ponsel milik Elmida.

“Dari pelaku kami amankan barang bukti dua unit hape dengan merek Oppo dan Vivo. Hape ini merupakan hape milik korban yang hilang pada saat kejadian itu,” ujar Oji, Minggu (1/7) siang.

Dijelaskan Oji, pencurian ini terjadi pada Selasa (19/6) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, korban yang tegah tidur pulas, kemudian terbangun dan melihat dua ponselnya yang sedang dicas telah hilang. Sementara, pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dengan cara paksa.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat melihat di sekitar lokasi dalam keadaan sepi. Saat kejadian itu, korban tengah tidur pulas dan tidak sadar kalau pencuri masuk ke dalam,” bebernya.

Atas kejadian itu, selanjutnya Elmida langsung menuju ke Polsek Sekupang untuk membuat laporan dengan kerugian Rp 5 juta. Usai menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sekupang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Dari sana, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung mengamankan pelaku satu hari kemudian bersama dengan satu unit barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana kurungan selama tujuh tahun penjara.

“Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan untuk dilakukan pemberkasan. Selain itu, kami juga tengah melakukan pengembangan apakah pernah beraksi di lokasi lainnya,” imbuhnya. (gie)

Update