Sabtu, 2 Mei 2026

Dewan Akan Panggil Disdik Bintan

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait salah satu syarat melampirkan surat keterangan domisili bagi calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat Komisi III DPRD Bintan yang membidangi pendidikan akan melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan.

”Akan kami panggil dan hearingkan bersama Dinas Pendidikan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Bintan Hesti Gustrian.

Terkait ini, dirinya belum bisa memastikan apakah syarat tersebut menjadi syarat yang diatur kementerian atau kebijakan dari Disdik Bintan. ”Ya kalau saya pribadi menilai sistem online bagus. Hanya untuk melampirkan surat domisili saya akan melihatnya dulu, karena banyak ketentuan soal PPDB online yang diatur pusat,” jelasnya.

Orangtua yang tadinya alamat KK nya A lalu sekarang tinggal di wilayah B. Ya semoga syarat ini tidak mempersulit kalau bisa Terpisah Kadisdik Bintan Tamsir mengatakan, peserta yang melakukan PPDB cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK) jika alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Surat domisili atau keterangan dari RT/RW diperlukan apabila alamat KK orangtua siswa berbeda dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya.

”Contoh orang tua siswa tinggal sekarang di Kijang Kecamatan Bintan Timur, tetapi alamat KK orang tua tertulis di Kecamatan Gunung Kijang, maka perlu surat keterangan domisili cukup dri RT/RW saja,” jelasnya.

Menurut Tamsir, melalui sistem zonasi sekolah memprioritaskan siswa yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. ”Lucukan jika, anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tidak diterima di sekolah tersebut, sementara anak yang dari jauh kecamatan lain diterima,” jelasnya.(met)

Update