Jumat, 29 Maret 2024

Pendaftaran Bacaleg Disertai Keterangan Bebas Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas mulai membuka pengumuman pengajuan pendaftar bakal calon legislatif untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum legislatif April 2019 mendatang. Pengumuman dibuka disejumlah media cetak maupun elektronik selama tiga hari, mulai Minggu 1 Juli hingga 3 Juli 2018.

“Pengumuman sudah dibuka selama tiga hari ke depan melalui media,” ungkap salah satu Komisioner KPUD Anambas Novelino, Minggu (1/7). Persyaratan tertera dalam pengumuman tersebut diantaranya melampirkan foto kopi KTP, ijazah, surat pernyataan menggunakan formulir BB. 1, surat keterangan sehat dari dokter, keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sebagainya.

Selanjutnya, kata Novelino, setelah pengumuman ditutup, dilanjutkan dengan pengajuan berkas daftar calon kepala KPUD Anambas dari 4 Juli hingga 17 Juli 2018. ”Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua partai politik peserta pemilu. Setelah berkas pengajuan bakal calon terkumpul di KPUD, kami lakukan verifikasi berkas sampai selesai,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, masih banyak tahap yang harus dilakukan hingga pemilu legislatif dilaksanakan. “Setelah verifikasi dilakukan, masih ada proses perbaikan berkas, jika ada berkas dari bakal calon legislatif yang memerlukan perbaikan,” jelasnya. (sya)

Update