
batampos.co.id – Terdakwa kasus penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol (mikol), Mulyadi Tan alias Ahi, divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/6) lalu. Suami dari artis Winda Viska tersebut hanya dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar, diganti dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
Melalui persidangan yang terbilang singkat dan tanpa peliputan media, Ahi yang selama proses persidangan tidak ditahan tersebut menerima hukuman dan akan membayar denda yang dikenakan padanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan denda Rp150 juta subsider satu tahun penjara, juga menerima putusan tersebut.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan yang juga Hakim anggota dalam perkara tersebut mengatakan, vonis ringan yang dijatuhkan, setelah mempertimbangkan terdakwa adalah pelaku usaha dan tulang punggung keluarga. Belum pernah dihukum, sopan, dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Ancaman pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang didakwakan kepada terdakwa, tidak bersifat kumulatif, artinya bisa didenda atau penjara. ”Barang bukti disita negara dan dimusnahkan, itu juga sebagai hukuman,” jelasnya.
Menanggapi persidangan singkat tersebut, Santonius mengatakan, hal tersebut adalah permintaan JPU. Dimana JPU Haryo Nugroho beralasan harus segera melakukan serah terima jabatan di Jambi karena pindah tugas. Permintaan tersebut bisa dikabulkan agar sidang perkara tersebut tidak dibebankan kepada JPU lainnya. ”Bisa saja digantikan dengan jaksa lain, tapi permintaan tersebut bisa dimaklumi,” katanya.
Mempercepat proses persidangan, lanjut Santonius, idealnya harus sesuai azas peradilan yakni cepat, sederhana, dan berbiaya murah. ”Semua persidangan diupayakan tuntas dengan cepat, agar terdakwa cepat juga mendapat kepastian hukum,” pungkasnya. (odi)
