Jumat, 19 April 2024

Berkas Perkara Penadah HP Dikembalikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Lingga mengembalikan berkas perkara penampung barang selundupan handphone. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga Yuriza Antoni mengatakan berkas perkara yang diajukan Polres Lingga masih membutuhkan tambahan di beberapa sisi.

“Salah satunya masih kurangnya saksi-saksi yang dicantumkan sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang,” kata Yuriza, Senin (2/7) pagi.

Sebelumnya, Satuan Unit Reserse dan Kriminal Polres Lingga mengamankan salah seorang tersangka penampung barang illegal dengan inisial TH. Pelaku diamankan setelah kedapatan menampung dan menjual HP tidak original berbagai merek. Kasus itu terungkap berdasarkan kabar di tengah masyarakat adanya aktivitas jual beli handphone dengan kualitas KW yang beredar bebas.

Setelah ditelusuri, tersangka didapati menampung dan menjual handphone yang diduga hasil dari selundupan tersebut. Handphone dengan merk IPhone tersebut mengambang di atas perairan Kabupaten Lingga sebanyak tiga dus. Hingga saat ini seluruh Handphone itu turut diamankan di Polres Lingga sebagai barang bukti.

Dengan kasus tersebut, TH dikenakan dengan UU Perdagangan dan telekomunikasi dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan. (wsa)

Update