batampos.co.id – Upaya pemerintah yang ingin mengganti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan lembaga internal pemerintah tidak disetujui perangkat KPPU di daerah. Daripada melakukan hal tersebut, lebih baik kewenangan KPPU diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain berencana mengganti KPPU dengan lembaga internal pemerintah, pemerintah juga berniat mengebiri sejumlah kewenangan institusi pengawasan persaingan usaha. Contohnya menghilangkan kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan menghapus majelis komisi.
“Di negara lain turut memperkuat lembaga otoritas persaingan usahanya untuk memastikan praktek persaingan usaha berjalan dengan jujur. Pemerintah tak boleh gegabah,” ujar Kepala KPD KPPU Batam Akhmad Muhari, Senin (2/7).
Muhari menjelaskan perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks membutuhkan KPPU yang bersifat independen untuk mengawasi jalannya usaha.”Terutama untuk memantau modus-modus persaingan usaha yang semakin sulit ditebak. Jika KPPU tak ada, maka praktik persaingan usaha tidak sehat akan semakin menjamur. Dan tentu saja akan menyulitkan pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Banyak praktik monopoli atau kartel yang masih terjadi. Dan jika tidak diawasi, maka pertumbuhannya akan semakin pesat. Biasanya modus yang mereka lakukan adalah dengan mengatur harga dari stok komoditas, menyimpan stok barang-barang sampai harganya meningkat dan lainnya yang tentu saja akan memuat pemerintah kesulitan.”Makanya saya menilai amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 harusnya memperkuat lembaga pengawas persaingan usaha, bukan mengebiri kewenangannya,” tambahnya lagi.
Pemerintah dinilai tak memegang prinsip tersebut. Hal tersebut dapat dilihat saat pemerintah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) mengenai revisi UU Nomor 5/1999 kepada DPR RI. Isinya adalah mengenai wacana penggantian KPPU dengan lembaga internal pemerintah.
Lalu ketika majelis komisi dihapus, maka KPPU tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian lembaga ini juga tak bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah lagi.
“Kalau KPPU dibawah pemerintah, maka pemerintah bisa mengintervensi KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan. Kami bukan lagi sebuah lembaga independen,” ucapnya.
Muhari memaparkan bahwa di Batam, KPPU menerima banyak laporan soal praktik usaha yang tidak sehat. Dan 75 persen diantaranya adalah persekongkolan tender yang melibatkan pemerintah daerah.”Jika KPPU dikebiri atau diganti, maka praktik kotor tak bisa lagi diawasi. Karena lembaga yang menggantikan KPPU nanti sangat mudah diintervensi,” jelasnya.
Daripada mengambil alih peran pengawasan persaingan usaha di bawah pemerintah, lebih baik jika KPPU diperkuat dengan memberikan sejumlah kewenangan tambahan. Dengan penambahan kewenangan, KPPU akan semakin kokoh mengawasi persaingan usaha.
“KPPU sudah berusaha berdiskusi dengan ahli-ahli hukum. Intinya amandemen UU itu memperkuat lembaga KPPU dengan penambahan kewenangan. Selama ini ada keterbatasan dalam pelaksanaan tugas. Tidak ada kewenangan untuk menyita dokumen dan sebagainya,” jelasnya.(leo)