Sabtu, 20 April 2024

Mantan Koruptor, Narkoba dan Pencabulan Dilarang Nyaleg

Berita Terkait

PenguruSAN SKCK di Kantor Pelayanan Intelkam Polres Bintan di Bintan Buyu, Senin (2/7). F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pencabulan mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg). Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

Ketua KPU Kabupaten Bintan Ervina Sari mengatakan, untuk membuktikan bukan narapidana tiga kasus tersebut bacaleg wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak kepolisian. “Syarat lainnya, bacaleg wajib melampirkan ijazah dan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan pihak rumah sakit umum daerah,” kata Ervina ditemui di kantornya, Senin (2/7) siang.

Komisioner KPU Bintan Harris Daulay menambahkan, pengumuman bacaleg dibuka sejak 1 sampai 3 Juli 2018. Kemudian masing-masing parpol akan menyerahkan berkas bacalegnya ke KPU, mulai 4 sampai 17 Juli 2018.

Selain itu, bacaleg wajib terdaftar dalam sistem informasi pencalonan. “Jadi tidak ada caleg yang mendaftar di dua tempat, satu caleg satu partai satu daerah,” ujar dia.
Kepala Satuan Intelkam Polres Bintan AKP Yudiarta Rustam menyebut, sampai Senin (2/7) siang menyebutkan sudah 111 berkas bacaleg mengurus SKCK. “Tidak sampai dua minggu 100 lebih bacaleg mengurus SKCK,” ujar Yudi ditemui di markas Polres Bintan, Senin (2/7).

Dari bacaleg yang telah mengurus SKCK, sebagian besar merupakan Calon Legislatif (Caleg) lama. Di antaranya Raja Miskal, Umar Ali Rangkuti, Editiawarman dan Hesti Gustrian. Terdapat juga Indra Setiawan.Yudi menjelaskan, SKCK untuk Bacaleg DPRD Bintan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.

Selanjutnya, SKCK bagi bacaleg Provinsi dan DPR RI diterbitkan Polda Kepri. “Kami hanya memberikan rekomendasi,” ujarnya. Ia menyebut SKCK berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan.

Diakuinya juga banyak balaceg yang ditolak berkasnya karena kurang lengkap. Bacaleg rata-rata lupa menyertakan akta lahir dan ijazah. “Banyak yang tak ingat. Tapi setelah itu mereka lengkapi,”ujarnya.

Selain berkas yang masuk untuk pencalegan, berkas terkait SKCK untuk CPNS juga mulai banyak. (met)

Update