batampos.co.id – Mulai hari ini, Rabu (4/7) KPU Kabupaten Lingga resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provisni, serta DPRD Kabupaten Kota. Pendaftaran akan ditutup Selasa (17/7).
“Kita minta bacaleg segera mendaftar dengan melengkapi semua persyaratan,” kata salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah, Selasa (3/7) pagi.
Hasbullah yang duduk di Devisi Teknis KPU Kabupaten Lingga menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU No 20 tahun 2018, KPU tidak menerima pendaftaran bacaleg yang terkena atau mantan narapidana kejahatan korupsi.
Untuk itu, KPU akan melakukan pengecekan lebih jauh untuk mengetahui apakah pendaftar tersandung peraturan tersebut. Menurutnya, untuk mengetahui keterkaitkan pelamar apakah mantan narapidana korupsi atau tidak, dapat dilakukan pengecekan dari berkas yang dilampirkan mereka atau dari penelusuran KPU itu sendiri.
Selain itu, KPU juga menetapkan ketentuan pengajuan bakal calon oleh pantai politik hanya sekali saja dalam masa pengajuan. Tentunya pengajuan bakal calon lengkap dengan berkas pendukung sesuai dengan ketentuan yang ada. (wsa)