Kamis, 28 Maret 2024

Gagal Bawa Sabu ke Palembang, Dihukum 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa Pengadilan Negeri Batam, Ali Imran diamankan saat akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam tujuan Palembang, Februari lalu. Ia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 201 gram.

Dalam perkaranya, terdakwa asal Aceh ini diminta datang ke Batam oleh Sam (DPO) yang biasa dipanggil Bos oleh terdakwa, untuk membawa sabu ke Palembang. Terdakwa yang sudah biasa melakukan pekerjaan tersebut, menyanggupi permintaan itu.

Ia dimodali Rp 2,5 juta untuk sampai ke Batam. Saat bertemu Sam, terdakwa mendapatkan dua paket sabu dan bergerak ke pelabuhan tikus untuk menuju Palembang. Namun, saat itu juga ia diikuti polisi penangkap dan berhasil diamankan. Sementara Sam, dapat meloloskan diri.

Hakim ketua Yona mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukumna penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas Yona yang didampingi Martha dan Chandra, Selasa (3/7).

Putusan itu dijatuhkan sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Zulna, yang menuntut sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terhadapnya, terdakwa menyatakan terima begitu juga pihak JPU. (nji)

Update