batampos.co.id – Camat diwajibkan untuk mengikuti pendidikan Kepamongprajaan untuk bisa mempertahankan jabatannya. Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar menyatakan, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun, hanya dua camat yang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
”Nah, yang tidak lulusan IPDN diwajibkan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. Cukup banyak 10 kecamatan di Kabupaten Karimun ini,” jelas legislator PAN, Selasa (3/7) kemarin.
Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, menyatakan camat tidak memiliki pendidikan sarjana strata (S1) di bidang pemerintahan atau tamatan IPDN diwajibkan untuk mengikuti pendidikan Kepamongprajaan.
”Itu UU yang bicara, jadi bupati harus mengikuti aturan yang baku tersebut. Jangan dilanggar. Tidak etis dan ada konsekuensinya terhadap camat yang tidak lulusan IPDN,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Karimun M Firmansyah membenarkan hanya dua camat yang berpendidikan Pamongpraja.
Sedangkan 10 camat lainnya berasal dari umum. Tetapi secara bertahap akan diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan Pamongpraja. Agar dapat memenuhi UU. ”Secara bertahap kita berikan pelatihan pada camat yang belum. Bulan ini Camat Durai dan Tebing kita kirim,” ujarnya.(tri)