Kamis, 25 April 2024

Hanya Dua Camat Lulusan IPDN

Berita Terkait

batampos.co.id – Camat diwajibkan untuk mengikuti pen­didikan Kepamongprajaan un­tuk bisa mempertahankan ja­batannya. Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Ba­kar menyatakan, dari 12 ke­camatan yang ada di Kabupaten Karimun, hanya dua camat yang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

”Nah, yang tidak lulusan IPDN di­wajibkan mengikuti pendidi­kan kepamongprajaan. Cukup ba­nyak 10 kecamatan di Kabu­paten Karimun ini,” jelas legisla­tor PAN, Selasa (3/7) kemarin.

Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, menyatakan camat tidak memiliki pendidikan sarjana strata (S1) di bidang pemerintahan atau tamatan IPDN diwajibkan untuk mengikuti pendidikan Kepamongprajaan.

”Itu UU yang bicara, jadi bupa­ti harus mengikuti aturan yang baku tersebut. Jangan di­­langgar. Tidak etis dan ada kon­­sekuensinya terhadap cam­at yang tidak lulusan IPDN,” te­gasnya.

Sekretaris Daerah Ka­rimun M Firmansyah mem­be­­narkan hanya dua camat yang berpendidikan Pamongpraja.

Sedangkan 10 camat lainnya berasal dari umum. Tetapi secara bertahap akan diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan Pamongpraja. Agar dapat memenuhi UU. ”Secara bertahap kita berikan pe­­latihan pada camat yang be­lum. Bulan ini Camat Durai dan Tebing kita kirim,” ujarnya.(tri)

Update