Jumat, 19 April 2024

Pembebasan Uang Muka Rumah Dapat Tingkatkan PAD Batam

Berita Terkait

foto: bank indonesia

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik kebijakan pembebasan uang muka pembelian rumah. Hal ini dinilai dapat menggairahkan pendapatan daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan hinggan Izin Mendirikan Bangunan.

“Sekarang pendapatan di IMB masih kecil, dengan kebijakan ini tentu ada peningkatan kelak,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam Gustian Riau, Selasa (3/7).

Ia mengatakan, kebijakan Bank Indonesia tersebut harus diikuti koordinasi yang baik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam. Karena, beberapa sumber pendapatan di Pemko Batam erat kaitannya dengan pengurusan di BP Batam. Gsutian mencontohkan Izin Peralihan Hak (IPH) yang berdampak pada pendapatan IMB, BPHTB dan PBB P2.

“Selama ini banyak yang melaporkan ke kami banyak kegiatan pembangunan belum selesai karean terkendala fatwaplanalogi, IPH dan lain-lain. Maka koordinasi penting menjemput peluang ini, kalau ini dilakukan Batam bisa maju,” ucap dia.

Ia bahkan berharap BP Batam tidak sekedar memproses keluhan soal IPH dan Fatwaplanalogi berdasarkan orang tertentu. Sementara lainnya dibiarkan lama untuk diproses, bahkan hingga berbulan-bulan. Persoalan IPH, menurut dia, adalah persoalan yang krusial yang harus segera dirumuskan dan diselesaikan.

“Kalau tak diselesaikan pembangunan akan lambat, tentu tenaga kerja dan pendapatan tak akan terserap. Kalau dijemput dengan baik, ekonomi kan berputar dari tenga kerja hingga toko bangunan akan menggeliat,” ucap dia.

Senada dengan Gustian, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan, kebijakan ini tentu akan berdampak pada pendapatan daerah karena dapat mendongkrak pertumbuhan penjualan rumah. “Pendapatan dari BPHTB dan PBB pasti naik. Khusus BPHTB bisa melebihi capaian tahun 2017 lalu (Rp 198 miliar), kami perkirakan tahun ini bisa lebih dari Rp 250 miliar,” tambahnya.

Ia menyampaikan, Pemko Batam tidak ingin tinggal diam menjemput kebijakan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) khusus Batam memperkirakan kebijakan ini dapat membuat daya beli akan properti akan tumbuh.

“Prediksi nasional (pertumbuhannya) 10 persen. Kalau Batam diperkirakan akan naik sekitar 7 persen hingga 8 persen,?kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Batam Achyar Arfan, Minggu (1/7). (iza)

Update