batampos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bea Gerbang dan Jasa Pengelolaan Sampah yang diusulkan di semester I tahun 2018 tak kunjung dibahas. Padahal ranperda tersebut menjadi salah satu program prioritas yang harus dibahas di tahun ini.
“Sampai saat ini belum diajukan ataupun dibentuk pansus,” kata Aman, anggota Komisi IV DPRD Batam, usai gelar Rapat Pimpinan Bea Gerbang Pengelolaan Sampah, Selasa (3/7/2018).
Menurut Aman, ranperda ini sebenarnya sudah pernah diusulkan di tahun 2016 lalu. Hanya saja, masing-masing fraksi di DPRD menolak dengan alasan akan menghabiskan dana APBD yang cukup banyak. Sebelum akhirnya ranperda ini kembali menjadi prioritas tahun ini.
“Karena sudah jadi program prioritas, maka harus dilanjutkan,” tegas Aman.
Apalagi sudah ada kajian dan analisa dari Kementerian PUPR terkait bea gerbang ini. “Kita juga minta agar dijelaskan hasil kajian itu seperti apa. Benefitnya untuk Batam seperti apa. Misalnya ada dana yang menyedot dari APBD, kira-kira seperti apa,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ini dibiarkan berlarut tanpa ada pembahasan, sementara masuk di program prioritas tentu bakal menimbulkan persoalan baru. Pertanggungjawaban pengusul ranperda juga perlu dipertanyakan. Untuk itulah Pemko Batam sebagai pengusul Ranperda Bea Gerbang dan Jasa Pengelolaan Sampah wajib menyampaikan kesiapannya kepada DPRD Batam.
“Sudah ada juga kajian secara akademis, termasuk juga kajian dari Kementerian PUPR. Kalau sudah siap mereka bisa sampaikan suratnya agar bisa dibentuk pansus,” imbuh Aman.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, mengakui, pembentukan ranperda ini perlu kehati-hatian dan kajian yang mendalam. Apalagi bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah menyangkut kelangsungan masyarakat banyak. Bila dikaji, aspek teknologi dan biaya juga harus diperhatikan. “Ini yang menyebabkan ranperda belum dibentuk. Selaku pimpinan DPRD, kita berharap lebih cepat dibentuk lebih bagus. Karena ini menyangkut hayat hidup masyarakat banyak,” tuturnya.
Selain itu, belum adanya daerah yang memiliki perda ini menjadi kendala DPRD Batam untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Makanya sekarang masih di Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Baperda pun mengaku masih mendalami,” katanya.
Ranperda bea gerbang merupakan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kendati sudah ada investor yang berminat untuk mengubah sampah di Batam menjadi sumber energi. Namun belum terlaksana karena belum ada perda yang mengatur. (rng)
