Kamis, 18 April 2024

Pemko Batam Yakin Peralihan Aset Disetujui Presiden Sejak April, Lalu

Berita Terkait

Kantor Walikota Batam dan dataran Engku Putri.
foto: putut ariyo / batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mendapat konfirmasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Republik Indonesia terkait peralihan sejumlah aset tahap satu untuk Pemko Batam.

Surat tersebut tertanggal 9 April 2018 dengan nomor B1164/kemensesneg/ses/pb.02/04/2018, perihalnya penyampaian persetujuan presiden atas permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme hibah.

“Tembusannya sudah ke BP Batam juga, artinya BP Batam sudah terima tapi sekarang belum diserahkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, kemarin.

Bahkan, ia mengonfirmasi langsung ke Kemensesneg terkait hal ini. Dalam surat tersebut, ada item aset yang akan dialihkan terdiri dari empat objek bangunan (Masjid Agung Batam, Masjid Baiturahman, Pasar Induk Jodoh dan Kantor Wali Kota Batam), empat objek tanah (tanah dari empat objek bangunan) serta satu unit instalasi pengolahan sampah organik di TPA Punggur.

“Perkiraan kami sudah sampai ke BP Batam cuma belum sampai ke kita,” kata dia.

BPKAD Kota Batam mengonfirmasi langsung ke BP Batam perihal ini, tetapi pihak BP Batam mengaku belum mendapat tembusan surat dari Kemensesneg tersebut. “Mudah-mudahan aset-aset ini dapat segera diserahkan,” harapnya.

Sementara peralihan aset tahap satu berproses, peralihan aset tahap dua sudah diajukan oleh BP Batam ke Kementrian keuangan (Kemenkeu), namun menurut Malik Kemenkeu meminta BP Batam untuk melengkapi dokumen, maka dari itu belum diproses oleh Kemenkeu untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Aset-aset yang akan diserahkan dalam tahap dua yakni lahan TPA Punggur (bangunan sudah tahap satu), 15 rumah dinas, TPU Seitemiang, Bangunan Puskesmas Tanjung Sengkuang, lahan alun-alun Engkuputri, stadin Seiharapan berikut tanahnya, bumi perkemahan,d an tambahan lahan pasar induk seluas 5.871 meter persegi (tahap pertama sudah diserahkan 11 ribu meter persegi).

“Harapannya agar aset tahap dua ini prosesnya bisa lebih cepat dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Sementara itu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang kelak akan bertanggungjawab akan aset-aset tersebut mengaku telah mempersiapkan diri untuk merevitalisasi aset-aset tersebut. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Suhar mengatakan, tahapan revitalisasi Masjid agung Batam akan segera dilakukan seandainya aset telah menjadi milik Pemko Batam seutuhnya.

“Kalau penyerahan cepat rencanya pengajuan anggaran di APBD Perubahan. Tinggal penyerahan aset ini saja,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zarefriadi, ia mengatakan revitalisasi Pasar Induk Jodoh juga terhambat. Padahal, ia mengatakan Bidang Pasar di dinas tersebut telah menyiapkan proposal pembangunan. Ia mengaku tidak berani melabrak aturan jika harus menyertakan anggaran pembangunan, status aset belum milik Pemko Batam seutuhnya. Karena, dikemudian hari berpotensi bermasalah hukum.

“Kalau salah langkah, yang muncul nanti berita tentang penjara (dipenjara karena bertindak sesuai kewenangan),”ucapnya. (iza)

Update