batampos.co.id – Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Bintan bisa mencalonkan kembali pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Hanya saja, jika ada yang pindah ke partai lain atau mencalonkan dari partai yang berbeda, maka anggota dewan tersebut harus mundur dari dewan.
Hal ini disampaikan Komisiner KPU Kabupaten Bintan Harris Daulay, Rabu (4/7). Ia menjelaskan selama anggota dewan mencalonkan dari partai yang sama, tidak ada kewajiban cuti atau lainnya. “Statusnya tetap sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Lain halnya jika mencalonkan diri dari partai berbeda dari tempat mereka bernaung saat ini, maka anggota dewan yang bersangkutan harus mundur.
Dia juga menjelaskan, sejak 4 Juli sampai 17 Juli dilakukan proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Penyerahan bacaleg dilakukan masing-masing partai politik. “Parpol yang menyerahkan bacalegnya ke KPU, bukan bacaleg yang menyerahkan ke KPU,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 5 sampai 18 Juli. Hasilnya akan disampaikan ke Parpol pada 19 sampai 21 Juli 2018. Kemudian Parpol diberikan waktu dari 22 Juli sampai 31 Juli 2018 untuk memperbaiki daftar calon, syarat calon, dan pengganti calon.
Tahapan berikutnya di awal Agustus sampai 7 Agustus akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas kembali. “Kalau berkasnya lengkap, bacaleg tersebut akan diumumkan sebagai peserta Pileg. Pengumumannya dilakukan 20 September 2018 nanti sekaligus penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Bintan Ervina Sari menyampaikan keterlibatan perempuan sebesar 30 persen wajib dipenuhi. Dijelaskannya apabila dari calon 1 sampai 3 maka harus ada keterwakilan caleg perempuan. “Tak mesti di nomor 3, bisa di nomor 1 atau 2. Tergantung partainya. Tapi dari nomor 1 sampai 3 harus ada caleg perempuannya. Begitu juga selanjutnya,” jelasnya. (met)
