batampos.co.id – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanjungpinang tahun ini otomatis masuk ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) untuk Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Aswin Nasution menjelaskan hal ini akan memudahkan KPU dalam memetakan jumlah pemilih yang sebelumnya belum tercatat di daftar pemilih tetap Pilkada 2018.“Kami sudah merekapitulasinya. Total ada 2.832 pemilih pada Pilkada 2018 yang terdaftar dalam DPTb,” kata Aswin, kemarin.
Dari data tersebut, sambung Aswin, penambahan pemilih paling banyak terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Bukan hal yang mengejutkan mengingat kecamatan ini merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling padat di Tanjungpinang. Di sini, yang masuk dalam DPTb mencapai 1.531 pemilih.
Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari terjadi penambahan sebanyak 642 pemilih, Tanjungpinang Kota sebanyak 476 pemilih, dan Tanjungpinang Barat yang paling sedikit dengan hanya 183 pemilih.
Aswin menjelaskan, DPTb ini ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau Surat Keterangan, namun hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup atau mulai pukul 12.00-13.00 WIB.
“Sebelum bisa menggunakan hak pilihnya satu jam itu kita harus klarifikasi. Misalnya, dia harus menunjukkan KTP Elektronik asli bukan palsu. Kemudian, dia juga misalnya, sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan KTP elektroniknya, maka dia harus menunjukkan surat dari dukcapil,” jelas Aswin.
Sementara itu, Komisinoner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Zaini menyatakan berdasarkan pengawasan yang sudah dilakukan selama proses pemungutan suara, keberadaan pemilih tambahan ini sudah dilakukan verifikasi dan pengawasan persyaratan yang dibawa.
“Memang sampai lebih dari 2 ribu orang itu cukup banyak. Tapi semuanya memang memenuhi syarat kok,” ungkapnya. (aya)
