Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Hentikan Layanan i23J, Sebabnya …

Berita Terkait

Peluncuran pelayanan perizinan i23J yaitu pelayanan perizinan yang bisa selesai dalam 3 jam PTSP BP Batam di Gedung Sumatera, akhir September 2016. foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – BP Batam menghentikan layanan perizinan Izin Investasi 3 Jam (i23J), Jumat (28/6), lalu.

Pemberhentian ini bersifat sementara ini menyusul keputusan dari Kementerian Koordinator Perekonomian.

Alasannya adalah karena pemerintah sedang dalam masa transisi mentransformasi perizinan berusaha secara nasional ke sistem online.

“Saya belum tahu sampai kapan perizinan dihentikan. Kita tunggu saja kabar dari pemerintah pusat,” kata Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto, Kamis (5/7).

Ady mengatakan Menko Perekonomian Darmin Nasution berjanji pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat.

“Infonya akan dibuka kembali setelah Online Single Submission (OSS) diluncurkan,” katanya.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan OSS diluncurkan pemerintah. Hingga saat ini sudah ada dua kali penundaan, yakni pada akhir April dan di awal Bulan Ramadhan kemarin.Ditengarai penundaan OSS tertunda karena pemerintah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018. PP ini merupakan dasar dari pembentukan Lembaga OSS.

Sebelumnya, pelaksanaan OSS sepenuhnya akan diserahkan kepada BKPM. Namun di tengah jalan, pemerintah berubah sikap. Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan OSS kepada Lembaga OSS.

Ady kemudian mengatakan selanjutnya sesuai dengan arahan Menko, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan menampung dulu segala permohonan izin untuk disalurkan nanti ke OSS setelah diluncurkan.

“BKPM saat ini tengah dalam proses verifikasi persisnyaa izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut,”paparnya.

Untuk sementara, PTSP BP Batam tetap buka setia hari kerja seperti biasa guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor.

“Dan juga menampung secara sementara permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko,” jelasnya.

Pengusaha enggan menanggapi hal ini. Ketika ditemui media, Pemilik PT Satnusa Persada Abidin Hasibuan enggan berkomentar.

“Itu urusan pemerintah. Tanya saja ke mereka,” katanya singkat.

Sedangkan Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung juga enggan banyak berkomentar mengenai hal ini. Ia yakin pemerintah punya alasan mengapa hingga saat ini OSS tidak kunjung diluncurkan.

“Kami sangat berharap sistem OSS cepat dibenahi. Jangan sampai ketika diluncurkan, servernya malah macet,” katanya mencoba diplomatis.

Ia menyarankan agar sistem OSS menjalani masa uji coba dulu sebelum dilemparkan ke publik.

“Diujicoba dahulu dengan sistem perizinan lainnya, dites. Dan jika berhasil baru diluncurkan,” paparnya.(leo)

Update