Jumat, 19 April 2024

LPS Menjamin Keamanan Simpanan Nasabah hingga Rp 2 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi
foto: batampos / cecep mulyana

batampos.co.id – Nasabah perbankan tidak perlu khawatir apabila bank tempatnya menabung ditutup atau dicabut izin usahanya. Simpanan nasabah akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Perbankan juga harus memberikan edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan. Saat ini, simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank,” kata Direktur Group Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono usai acara Sosialisasi Program Penjaminan Simpanan bagi Perbankan di Swiss Belhotel Harbourbay Batam, Kamis (5/7).

Program penjaminan simpanan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Dalam program ini, semua bank di Indonesia baik bank umum, bank daerah atau bank perkreditan rakyat konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

“Tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank,” ucapnya.

Penjaminan simpanan ini akan memberikan kepastian mengenai keamanan simpanan si nasabah. Perbankan juga harus menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.

Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah,red) dan tidak ikut merugikan bank jika misalnyaa punya kredit macet.

Ketika bank dinyatakan bangkrut, maka LPS akan menghubungi nasabah yang memenuhi kriteria 3T. Setelah itu, nasabah akan diminta untuk mengambil simpanannya di bank yang merupakan mitra dari LPS. Batas waktu pengambilan minimal adalah lima hari.

“Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 6 Juni 2018 lalu adalah enam persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR,” jelasnya.

Sehingga bagi nasabah yang sedang menabung di BPR tetap terjamin keamanannya. Seperti yang diketahui, BPR di Kepri rata-rata memiliki tingkat kredit macet hingga 5 persen keatas. Situasi ini juga ikut mempengaruhi psikologis dari nasabah yang tidak punya catatan kredit macet.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Iwan M Ridwan menyatakan mendukung sosialisasi ini.

“Saya nyatakan mendukung dan menyambut baik kegiatan LPS ini. Harapannya bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada,” ungkapnya.(leo)

Update