Kamis, 18 April 2024

Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison mengatakan sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri 4 Juli 2018 lalu, hingga Jumat (6/7) belum ada partai politik (parpol) yang menyerahkan daftar bacaleg ke KPU Kepri.

“Sampai saat ini (kemarin, red) kami belum ada menerima berkas pendaftaran bacaleg dari parpol peserta pemilu 2019,” ujar Arizon, kemarin di Tanjungpinang.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bintan tersebut menjelaskan, tahapan pendaftaran calon legislatif berlangsung selama 13 hari. Yakni dari 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 nanti. Berikutnya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) akan berlangsung selama 38 hari, yakni 4 Juli 2018 sampai 17 Agustus 2018.

“Sedangkan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni terhitung dari 17 Agustus 2018 sampai 20 September 2018,” jelasnya.

Menurut pria yang duduk sebagai Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Kepri, tersebut menjelaskan, artinya masih ada waktu bagi setiap parpol untuk mendaftarkan bacalegnya. Lebih lanjut katanya, setelah proses pendaftaran berakhir, KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementera (DCS) “Kita akan memberikan kesempatan untuk perbaikan. Yakni sampai H-1 penetapan DCT,” jelasnya lagi.

Ditanya mengenai adanya desas-desus sejumlah anggota dewan yang bakal pindah partai pada Pileg 2019 nanti? Mengenai hal itu, Arison mengatakan salah satu syaratnya adalah harus disertai dengan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD. Karena mekanismenya adalah harus melalui pelantikan antar waktu. “Kita akan sangat teliti tentunya dengan hal itu. Masalah ini perlu digarisbawahi oleh setiap parpol,” tutup Arison.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri memprediksikan sekitar 3.920 jiwa penduduk Kepri akan bersaing untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi Kepri. Khusus untuk DPRD Kepri yang berpotensi ikut nyaleg adalah sebanyak 720 orang.(jpg)

Update