Jumat, 29 Maret 2024

Barang Non-SNI Marak di Lingga

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabupaten Lingga marak ditemukan barang-barang tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), mulai dari barang elektronik hingga barang pecah belah.

Kabid Perdagangan Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Lingga Zulaica mengatakan beredarnya barang yang tanpa label SNI ini merupakan salah satu tindakan kejahatan yang telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

“Secepatnya kami akan mendata dan memproses semua temuan barang yang tidak atau diluar dari mutu SNI. Untuk selanjutnya mencari hulu penyebaran barang non-SNI tersebut,” ujar Zulaica, Minggu (8/7) pagi.

Zulaica menjelaskan, tindakan Dinas Perdagangan selanjutnya akan melakukan pendataan barang atau komoditi apa saja yang banyak beredar tanpa memiliki label SNI. Selanjutnya dmencari sumber atau pihak yang memasok barang tersebut. Menurutnya, barang yang masuk ke Kabupaten Lingga bisa dari mana saja, yakni Batam, Tanjungpinang, Jambi bahkan ada juga dari Jakarta.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pengendar barang non SNI ini, seperti surat peringatan agar barang tersebut tidak beredar kembali di tengah-tengah masyarakat. ”Jelas ini sangat merugikan semua konsumen yang ada di Lingga. Mereka tidak mendapat jaminan terhadap barang yang mereka beli.”

Kabupaten Lingga juga termasuk daerah yang rawan terhadap terhadap pelanggaran undang-undang konsumen dikarenakan belum adanya yayasan atau lembaga perlindungan konsumen berdiri untuk mengawasi peredaran barang dan sebagainya. (wsa)

Update