Jumat, 19 April 2024

Mantan Koruptor Boleh Daftar Caleg

Berita Terkait

batampos.co.id – Belum adanya kejelasan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) terkait aturan yang dibuat KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg), membuat KPU tak bisa berbuat banyak. Mereka menyerahkan sepenuhnya ke partai politik peserta Pemilu 2019 apakah akan tetap mendaftarkan caleg mantan koruptor atau tidak sama sekali.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang baru keluar. Inti dari PKPU yang baru adalah mengembalikan kepada partai politik yang mengirimkan daftar calegnya. ”Apakah pernah dihukum atas kasus korupsi atau tidak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Senin (9/7).

Jika tetap mengirim bacaleg yang pernah dihukum akibat korupsi, Eko mengatakan, pihaknya tak bisa melarang. Namun bukan berarti bacaleg bermasalah bisa bebas melenggang untuk ditetapkan sebagai caleg. Di dalam berkas pencalonan yang dilampirkan ke KPU, kata Eko, ada formulir yang berisi pakta integritas yang harus diisi oleh caleg dan juga ketua partai politik.

Pakta integritas itu menyatakan bahwa caleg yang diusung oleh partai politik tidak pernah dihukum atas kasus koruspi. Bahkan di dalam pakta integritas itu juga ada hal lain yang harus ditandatangani, yakni tidak pernah terlibat dan dihukum atas kasus narkoba.
Kemudian juga ada pakta integritas tidak pernah dihukum karena kasus pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur.

”Dari sini sudah jelas, jika tetap diusung dan dikirim nama bacaleg yang pernah melanggar ketiga ketentuan tersebut, maka di sini berjalan tugas KPU. Yakni mencoret nama yang diusulkan tersebut,” tegas Eko.

Hanya saja, KPU menurutnya, tidak akan langsung mencoret nama-nama caleg yang diduga terlibat kasus korupsi, narkoba, atau melakukan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. ”Nanti setelah ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Sebab, lanjut Eko, nama-nama caleg yang masuk ke KPU akan diumumkan kepada masyarakat. Nanti masyarakat dapat melihat caleg yang akan mengikuti Pemilu 2019. Jika memang ada laporan dari masyarakat dan dilengkapi dengan bukti-bukti, maka nama caleg bisa langsung dicoret dari daftar.

Tentu saja yang disampaikan tidak hanya laporan, tetapi harus ada bukti. Karena laporan tanpa bukti bisa menimbulkan fitnah dan kerugian terhadap caleg. Masyarakat yang melaporkan caleg tersandung hukum akan dirahasiakan identitasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengimbau kepada parpol agar segera menyerahkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg). Agar dapat segera dilakukan proses administrasi, sehingga apabila ada kekurangan berkas dapat diketahui lebih awal. Ketika proses perbaikan, KPU bisa menginformasikan ke Parpol.

”Belum ada satu Parpol pun yang menyerahkan berkas bacaleg. Walaupun waktunya masih panjang, tapi alangkah baiknya kalau parpol sudah siap agar berkas diserahkan,” katanya, Senin (9/7).

Pendaftaran bacaleg menurut Eko, tetap dilakukan walau di hari libur, hingga pukul 16.00 WIB. Bacaleg melalui parpol yang akan maju dalam Pemilu Legislatif nantinya berjumlah 480 orang. Berasal dari 16 parpol untuk empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karimun. Mereka akan memperebutkan 30 kursi.

”Setiap dapil harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Tinggal peranan parpol itu sendiri, bagaimana memenuhi kuota perempuan,” jelasnya.

Saat ini masih ada parpol yang berkomunikasi dengan KPU, mengenai tahapan pencalonan bacaleg serta berbagai proses administrasi secara teknis. ”Tinggal tujuh hari lagi. Kita tunggu saja parpol mana yang mendaftar dahulu, apakah parpol lama atau baru,” pungkasnya. (san/tri)

Update