Jumat, 29 Maret 2024

Panwaslu Berganti Nama

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang akan ikut berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kota terhitung Agustus mendatang. Perubahan aturan yang terangkum dalam Undang-Undang Revisi Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini akan memengaruhi masa kerja Panwaslu Tanjungpinang di awal tahapan Pemilu 2019.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah menuturkan, masa jabatan komisioner Panwaslu Tanjungpinang saat ini akan rampung sekitar 26 Agustus mendatang. ”Tapi bisa jadi ada perubahan, karena 16 Agustus tim Pansel melantik tiga komisioner Bawaslu Tanjungpinang,” tutur Maryamah, kemarin.

Kendati akan mengalami masa transisi, Maryamah memastikan pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif akan tetap berjalan. ”Salah satunya meneliti berkas persyaratan yang diserahkan kepada KPU Tanjungpinang,” sambung dia.

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang lainnya, Mohamad Zaini menambahkan, kelangsungan pengawasan tidak terbatas di masa pendaftaran Bacaleg yang berlangsung sampai 17 Juli nanti. ”Sampai dengan masa jabatam kami diakhiri Pansel, sebagian tugas pengawasan pada tahapan Pemilu tetap menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, saat ini Panwaslu sedang fokus dalam proses pengawasan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU, berlangsung dari tanggal 4-17 Juli 2018.

Panwaslu, kata dia, akan sigap melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses tahapan pendaftaran dan verifikasi caleg yang diajukan parpol, dengan memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Mengamati pemberian hak dan kesempatan perempuan, serta pelayanan yang setara dan sama kepada partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.(aya)

Update