Rabu, 24 April 2024

Perda Persampahan Segera Disahkan

Berita Terkait

Sampah bukan hanya di laut tapi juga terlihat di bawah permukiman warga yang merupakan rumah panggung. F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menemui kendala dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) persampahan. Pasalnya, sampah tepi pantai atau laut sudah merupakan wewenang dari Provinsi Kepri. Hal ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014.

”Masalah sampah di laut yang menjadi kendala karena masalah kelautan merupakan wewenang Provinsi Kepri,” kata salah satu anggota Pansus Ranperda Sampah, Mulyadi, Senin(9/7).

Pihaknya bersama tim Pansus persampahan akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kepri, untuk membahas masalah sampah yang berada di laut atau tepi pantai.
”Kita akan dudukkan bersama dengan provinsi, bagaimana pengelolaan sampah yang di laut atau tepi pantai. Kalau sampah di darat tidak menjadi soal,” katanya.

Ketua Pansus Ranperda Persampahan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Dhanun mengatakan bahwa pihaknya sudah konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Balikpapan. Pasalnya daerah tersebut memiliki kondisi wilayah yang nyaris sama. Yakni banyak terdapat perusahaan Migas yang melakukan pengeboran lepas pantai. Bahkan pernah mengalami kebocoran pipa di laut.

“Yang menjadi fokus kita karena wilayah kita ini merupakan pengeboran tentunya perlu diantisipasi. Jika ada limbah dari perusahaan sudah ada aturan dan bisa diberikan sanksi sesuai Perda nanti,” jelasnya.(sya)

Update