Selasa, 23 April 2024

Proyek Jalan Lintas Barat Terhambat

Berita Terkait

batampos.co.id – Ganti rugi lahan di proyek jalan lintas barat lanjutan yang menghubungkan Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Bintan Timur hingga saat ini belum rampung. Beberapa pemilik lahan belum bersedia diganti rugi karena harga yang ditawarkan pemerintah belum cocok. Akibatnya pembangunan jalan tersebut terhambat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPera) Kabupaten Bintan, Junirianto menyampaikan, beberapa waktu lalu dirinya telah membahas bersama Bupati Bintan, Apri Sujadi terkait progres lanjutan pembangunan jalan lintas barat. Dalam pembahasan itu, Juni menyampaikan ada sekitar dua kilometer (km) lagi jalan yang belum dibebaskan. ”Kalau diglobalkan sekitar 5,3 hektare lahan yang belum dibebaskan. Ada 20 persil,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menyiapkan anggaran sejak 2017. Namun, karena beberapa pemilik lahan belum menyepakati harganya, maka anggarannya dikembalikan ke kas daerah. Jika nantinya sebagian pemilik lahan menolak harga ganti rugi yang dilakukan melalui Tim Appraisal maka Pemkab Bintan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ”Tapi sebelumnya akan ada diskusi lagi dengan perwakilan pemilik lahan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Gedung PUPera Kabupaten Bintan, Rusli membenarkan akan dilakukan pembahasan kembali terkait hal ini. Termasuk akan mengundang perwakilan pemilik lahan. Jika nantinya pemilik lahan menyepakati harga yang ditawarkan pemerintah, selanjutnya Pemkab melalui bagian agraria akan mengalokasikan anggaran di APBD Bintan. Sekadar diketahui, jalan lintas barat lanjutan akan menyambung jalan lintas barat di Kilometer 16 ke Kijang se­pan­jang 12,8 kilometer.(met)

Update