batampos.co.id – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menggelar Rekonsiliasi Internal Semester I Tahun Anggaran 2018 di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (9/7).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Keuangan Angkatan Laut (Diskual) tersebut bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Lantamal IV.
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyanto mengatakan rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem atau subsistem yang berbeda. Namun berdasarkan sumber dokumen yang sama.
Sebagai operator, kata Ribut, seluruh peserta rekonsiliasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menertibkan laporan keuangan yang ada di masing-masing satuan kerja. Oleh karena itu, seluruh peserta mencatat setiap transaksi dengan akurat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), saling berkoordinasi antara operator SAIBA dan SIMAK BMN.
“Peserta harus mengungkapkan secara lengkap informasi yang penting ke dalam catatan atas laporan keuangan,” paparnya.
Rekonsiliasi tersebut, lanjut Ribut, sesuai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara.
Pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, pelaksanaan rekonsiliasi juga diatur dalam peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 18 Tahun 2015. “Rekonsiliasi sudah berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kadiskual Laksamana Pertama Djoko Erwan P mengatakan, rekonsiliasi internal berkaitan dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pusat dan daerah.
Hal ini dimaksudkan antara lain sebagai upaya menyinkronkan data keuangan antara badan keuangan, badan perencanaan dan badan logistik terkait dengan realisasi pendapatan dan belanja negara. “Selain itu untuk pelaksanaan pencatatan transaksi persediaan dan barang milik negara,” jelasnya.
Hal-hal yang dibutuhkan dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Djoko, salah satunya adalah pelaksanaan rekonsiliasi internal.
Rekonsiliasi merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2017. Rekosiliasi internal digelar atas rekomendasi BPK,” katanya.
Rekonsiliasi internal tersebut diikuti peserta dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) di bawah Lantamal I, Lanal di bawah Lantamal II, Lanal di bawah Lantamal IV dan Lanal di bawah Lantamal XII.(odi)
