Jumat, 19 April 2024

DKP Klaim Awasi Pengiriman Hewan keluar Batam

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Sapi di Seitemiang, Tanjungriau, Sekupang.
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pengiriman satwa berupa burung impor ilegal ditengarai marak di Batam. Satwa berupa burung kacer yang didatangakan dari Malaysia dan transit di Batam itu, kemudian dikirim ke berbagai wilayah lain di Indonesia melalui bandara Hang Nadim Batam.

Yang mengkhawatirkan, burung impor itu tak memiliki dokumen dari negara asal berikut pengesahan catatan kesehatan. Hal itu ditakutkan bisa membahayakan karena tak ada jaminan satwa tersebut bebas dari flu burung atau virus H5N1 yang selama ini jadi ancaman bagi burung dan unggas.

“Itu yang ditakutkan, kalau sampai virus itu masuk efeknya bisa kena semua, termasuk kami yang mengantongi izin resmi untuk mengimpor burung ini,” kata Pratman, importir burung.

Hanya saja, kata dia, pendistribusian impor satwa ilegal ke wilayah lain di tanah air itu diklaim mengantongi izin berupa Surat Rekomendasi Kesehatan Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam. Padahal, menurut Pratman, diindikasi importir ilegal tak mengantongi surat rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tapi karena sudah mengantongi izin dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, importir tak resmi bisa mengirimkan burung impor ilegal itu lewat Batam.

“Mereka bisa menunjukkan surat rekomendasi itu sehingga pihak-pihak lain tak bisa mencegah,” ujarnya.

Terpisah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP) Batam menegaskan satwa yang akan dikirm keluar dari Batam harus mengantongi surat pengecekan kesehatan terlebih dahulu.

Kepala DKP Batam, Mardanis mengatakan pengiriman hewan dari Batam keluar boleh saja dilakukan asal hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi. Pemilik harus mengantongi beberapa dokumen sebelum mengirim hewan. Untuk DKP, hanya mengeluarkan surat rekomendasi pengiriman hewan keluar. Sebelumnya, pemilik hewan harus melampirkan surat kesehatan dari dokter hewan.

“Kalau hewan sehat dan tak ada masalah, pengiriman bisa dilakukan,” sebutnya, Selasa (10/7).

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam ini melanjutkan, hewan yang keluar harus memiliki dokumen lengkap.

“Mereka tak bisa seenaknya saja mengirim hewan. Kami bersama instansi lain juga mengawasi hal ini,” terangnya.

Dia menegaskan, selain DKP, ada Karantina juga yang akan mengeluarkan persetujuan sebelum hewan dikirim melalui angkutan udara maupun laut.

Disinggung mengenai jenis hewan yang dikirim keluar Batam, Mardanis menyebutkan jenis seperti burung dan lainnya, asalkan tidak hewan yang dilindungi.

“Totalnya kurang tahu juga, sekali mengirim biasanya mereka mengajukan puluhan hewan,” ucapnya.(yui)

Update