Rabu, 17 April 2024

Jual Kapal Bantuan Bisa Dipolisikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Fachrimsyah menegaskan, nelayan yang menerima bantuan kapal supaya tidak menjualnya. Jika menjualnya, DKP Kabupaten Bintan akan melaporkan nelayan tersebut kepada polisi.

Saat ini penyerahan bantuan kapal atau alat tangkap ke nelayan disertai berita acara. Dalam berita acara dibunyikan; barangsiapa yang menjual atau memindahtangankan kapal bantuan ke orang lain maka bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Tujuan berita acara ini supaya nelayan yang menerima bantuan benar-benar menggunakan kapal bantuan untuk mencari ikan.

Selain itu, Fachrim juga menyampaikan untuk tahun ini akan dikucurkan Rp 1,8 miliar untuk bantuan 30 unit kapal bagi nelayan Bintan. Sumber bantuan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

Bantuan kapal 1 GT akan diberikan ke beberapa kelompok nelayan di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. Yakni Kecamatan Bintan Timur, Bintan Pesisir, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Mantang dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.Setiap kapal akan dilengkapi peralatan nelayan untuk menangkap ikan. Untuk pembuatan satu kapal berikut alat tangkapnya menelan Rp 60 juta.

“Saat ini kapalnya lagi di-kerjakan salah satu perusahaan galangan kapal yang ada di Tanjungpinang,” ujarnya menambahkan kapal bantuan bagi nelayan akan dikerjakan dalam waktu 2 sampai 3 bulan dan diserahkan 4 bulan ke depan.(met)

Update