Sabtu, 20 April 2024

PN Terbitkan 780 Surat Keterangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerbitkan 780 Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana penjara bagi pemohon yang akan mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

“Tidak hanya Bacaleg, ada juga pemohon umum lainnya,” kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Selasa (10/7).

Surat keterangan yang diterbitkan PN Tanjungpinang, kata Santonius, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut mengacu pada Pasal 240 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Ada juga mantan narapidana yang mengajukan permohonan surat keterangan, tetapi belum diproses pengadilan,” jelasnya.

Selain terpidana yang divonis dengan pasal yang ancamannya penjara 5 tahun atau lebih, PN Tanjungpinang, lanjut Santonius, juga tidak mengeluarkan surat keterangan bagi mantan narapidana kasus kekerasan anak, kasus narkoba, serta pidana korupsi.(odi)

Update