Selasa, 19 Maret 2024

Keresahan Anggota DPRD tentang Tambang Pasir Darat

Berita Terkait

Tambang pasir tak jauh dari dam Tembesi.

batampos.co.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal di beberapa titik lokasi, bukan berkurang, justru sebaliknya makin marak dan terang-terangan.

Seperti misalnya di kawasan Panglong, aktivitas truk pengangkut pasir keluar masuk bergantian mengangkut pasir yang disedot menggunaan pompa diesel.

Begitu juga di kawasan Tembesi, aktivias penambangan pasir ilegal makin marak dan banyak. Hal tersebut mendapat kecaman beragam baik dari DPRD Batam maupun DPRD Provinsi Kepri.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyesalkan makin maraknya tambang pasir liar atau ilegal.

“Kami minta kepada Kadis Lingkungan Hidup Batam bersama Dinas Pertambangan Provinsi Kepri turun langsung ke lapangan memberikan tindakan nyata. Jangan sanpai nanti ada permasalahan di kemudian hari, masyarakat Batam yang terkena dampaknya akibat kurangnya pengawasan terkait tambang pasir ilegal dari dinas terkait,” ujar Nyanyang, Rabu (11/7) siang.

Dari DPRD Batam, lanjutnya, hanya bisa mengontrol terjadinya kegiatan lingkungan di Batam.

“Kami akan memerintahkan DLH Batam turun mengawasi aktivitas tambang pasir liar di Batam ini,” terang Nyanyang.

Masih kata Nyanyang, kalau memang mau dilegalkan aktivitas pertambangan pasir di Batam, harus segera dikaji atau direlokasi di mana tempatnya, segera dibuat regulasinya. Sebab, saat ini meski dikatakan tambang pasir ilegal, nyatanya pemerintah di Batam tak berdaya mencegah atau membendungnya.

“Kalau DLH tak berani bersikap atau turun sendiri ke lapangan terkait pengawasan tambang pasir liar, kami dari Komisi III DPRD Batam siap bergabung melakukan sidak di beberapa titik lokasi tambang pasir ilegal. Ini yang berwenang adalah pemerintah yang harus lebih aktif mencari terobosan atau regulasinya terkait tambang pasir di Batam,” kata Nyanyang.

Sementara anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ruslah Kasbulatov menegaskan, lingkungan di Batam saat ini sudah banyak yang rusak di beberapa titik akibat aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Jangan sampai dibiarkan begitu saja bebas mengeruk pasir. Kuncinya satu, pimpinan daerah harus berani mengambil sikap demi masyarakatnya, butuh ketegasan pemimpin daerah di Batam untuk menyetop aktivitas penambangan pasir liar,” terang Ruslan.

Kalau memang mau dilegalkan, lanjut Ruslan, berikan tiga sampai enam perusahaan untuk mengelola pertambangan pasir di Batam.

“Syaratnya, titik lokasi tambang pasir tersebut harus terlebih dahulu melalui evaluasi mendalam serta kajian yang kuat. Setelah semua itu sudah clear, segera keluarkan regulasinya agar tambang pasir bisa legal di Batam,” ujar Ruslan mengakhiri. (gas)

Update