Selasa, 19 Maret 2024

Di Pemko Batam, Ada PNS Sudah Dipecat Tetap Terima Gaji

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam meninggalkan lapangan Engku Putri usai melaksanakan apel gabungan bersama Walikota Batam, Senin (2/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan kejanggalan terkait sanksi pelanggaran disiplin kepegawaian di Pemko Batam. Ada belasan pegawai yang melanggar disiplin tapi tidak diberi sanksi.

Bahkan beberapa di antaranya sudah diberhentikan tetapi tetap menerima gaji.

Yang pertama adalah SB, seorang ASN di dinas sosial yang dinyatakan tidak masuk kerja selama 183 hari. Yakni periode November 2016 sampai dengan 7 Agustus 2017. Sudah dijatuhkan hukuman disiplin sesai dengan SK Walikota Batam nomor KPTS.129/BKPSDM/2017. Tetapi SB masih menerima gaji hingga Desember 2017. Atau perkiraan sekitar Rp 69,5 juta.

Kemudian YE, ASN di dinas komunikasi dan informatika tidak masuk kerja selama 463 hari. Mulai 1 September 2015 sampai dengan 26 Juli 2017. Ia diberhentikan dengan SK No. KPTS/112/BKPSDM/2017 tanggal 9 oktober. Tetapi hingga Agustus 2017 masih tetap menerima gaji.

Masih di dinas Kominfo Batam, HA yang tidak masuk kerja selama 558 hari mulai Januari 2014 sampai Desember 2016. Ia diberhentikan lewat SK pemberhentian 9 Oktober 2017 tetapi yang bersangkutan baru tak menerima gaji pada Januari 2017.

“Kalau memang yang di Kominfo ini, kalau saya tak salah karena kasus Narkoba. Tetapi terkait gaji, saya tidak tahu masalah itu. Dan masalah sanksi memang itu BKP SDM,” kata kepala dinas kominfo, Salim, Kamis (12/7).

Salim mengaku bahwa kedua ASN itu memang sudah resmi dipecat. Dan menurutnya, ada aturan dan sanski bagi pegawai yang tidak masuk sekitar 46 hari. “Tapi BKPSDM saja yang masalah ini,” katanya.

Selanjutnya adalah SR, ASN di Sekretariat DPRD tidak masuk kerja selama 230 hari mulai 4 Januari sampai 31 Maret 2017. Ia sudah dipecat dengan hormat 25 Juli 2017.Tetapi anehnya dalam amprah gaji, ia tetap menerima gaji hingga September 2017.

Kemudian RH, ASN di dinas pendidikan yang diberhentikaan dengan hormat karena menjalin hubungan khusus dengan seorang ASN yang belum bercerai. Ia diberhentikan tanggal 22 Februari 2017 tetapi berdasarkan amprah gaji, ia masih mendapatkan gaji hingga November 2017. Atau diperkirakan sekitar Rp 28,2 Juta

Kemudian adalah Dr Fi, ASN di RSUD Embung Fatimah yang dinyatakan tidak masuk kerja selama 430 hari. Tercatat mulai 2 januari 2016 sampai dengan 10 oktober 2017. Dr Fi juga sudah diberhentikan dengan hormat sesuai dengan SK No KPTS.129/BKPSDM/2017 yang dikeluarkan tanggal 10 November 2017. Tetapi berdasarkan amprah gaji, yang bersangkutan masih menerima gaji hingga Desember 2017 atau total sekitar Rp 46,8 juta.

Demikian halnya dengan Dr Zul, ASN di RSUD Embung Fatimah yang tidak masuk kerja selama 153 hari, mulai 1 Agustus sampai 31 Desember. Dr Zul juga sudah dihukum pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun. Ini sesuai dengan SK NO 27/SK/BPKSDM-PPIF/III tanggal 8 Maret 2018. Tetapi dalam amprah gaji, yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 45 juta.

Masih di RSUD Embung Fatimah, Dr MN, ASN di RSUD Embung Fatimah tidak masuk kerja selama 153 hari kerja. Mulai 1 Agustus sampai Desember 2017 dan sudah diberhentikan dengan hormat. Tetapi dalam lampiran gaji dan tunjangan Dr MN masih menerima gaji hingga Desember 2017 sebesar Rp 26,4 juta.

Selanjutnya, NB, seorang ASN di kecamatan Sagulung yang tidak kerja selama 169 hari mulai periode Maret 2016 sampai 2 Agustus 2017 dan sudah diberhentikan dengan SK No. KPTS.125/BKPSDM/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Tetapi berdasarkan amprah gaji masih tetap mendapatkan gaji.

Demikian halnya dengan MIR, ASN di kecamatan Batam Kota yang tidak kerja selama 158 hari mulai 1 Desember 2016 sampai 2 Agustus 2017 dan diberhentikan dengan hormat. Tetapi selama tidak masuk kerja, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sekitar Rp 21,7 juta.

Demikian halnya dengan DRJ, seorang PNS bagian pengadaan barang dan jasa (Setdako) tidak masuk kerja selama 176 hari. Mulai 9 November 2016 sampai 3 Agustus 2017. Ia pun diberhentikan dengan hormat tanggal 23 Oktober 2017. Tetapi selama tidak masuk kerja, ia tetap mendapatkan gaji sekitar Rp 14,8 juta.

Selanjutnya adalah DI, ASN di dinas kesehatan yang tidak masuk kerja selama 302 hari, mulai 23 Desember 2015 sampai 31 Maret 2017. Dan sudah diberhentikan dengan hormat tanggal 25 Juli. Tetapi Hingga Desember 2017 tetap menerima gaji.

“Kalau yang di dinas kesehatan dipecat karena indisipliner saja. Itu saja ya,” katanya.

Yang terkahir adalah MI, ASN di bagian administrasi pembangunan (setdako) yang tidak masuk kerja selama 537 hari kerja mulai Agustus 2017 sampai 30 April 2017. Ia pun dipecat pada tanggal 25 Juli 2017. Tetapi meski tak masuk kerja, MI tetap terima gaji hingga Desember 2016.

Sementara itu, kepala BKPSDM Pemko Batam Sahir tidak bisa dimintai keterangan terkait temuan BPK tersebut. Kemarin, ia tidak di ruangannya karena sedang dalam perobatan.

“Bapak lagi berobat. Sekretaris juga sedang dinas luar,” ujar seorang pegawai di ruang BKPSDM.

Anggota komisi I DPRD Kota Batam Tumbur M Sihaloho mengatakan harusnya dalam hal kedisiplinan pegawai ini, Pemko harus bersikap tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin. Di mana menurutnya, sesuai ketentuan tidak sampai 50 hari kerja harusnya sudah ada pemecatan.

“Kalau saya tidak salah 46 hari seharusnya sudah langsung pecat. Dan ingat harusnya, tunjangan juga harus dihentikan. Di sini harus tegas’ katanya.

Terutama masalah pembayaran gaji kepada pegawai yang jelas-jelas sudah dipecat. “Ini sangat jelas membebani anggaran. Kita berharap yang seperti ini tidak akan terulang kembali. BKPSDM dan inspektorat harus lebih intens dalam melakukan pembinaan kepegawaian. Kalau sampai ratusan hari belum dipecat maka tidak jalan pengawasan,” katanya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam meninggalkan lapangan Engku Putri usai melaksanakan apel gabungan bersama Walikota Batam, Senin (2/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Dikembalikan ke Kas Daerah

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyebutkan akan segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPL) RI terkait sanksi pelanggaran disiplin kepegawaian di Pemko Batam.

“PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat tetapi tetap menerima gaji akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” kata Amsakar saat paripurna jawaban wali kota terhadap ranperda LKPJ APBD Batam 2017, kemarin.

Diakuinya, gaji PNS yang sudah dipecat tersebut akan dikembalikan kepada kas daerah. Sementara bagi pejabat yang terkait akan dikenakan sanksi yang tegas. “Tentu akan ada diberikan sanksi,” tegas Amsakar.

Sebelumnya, BPK menemukan kejanggalan terkait belasan pegawai lingkungan pemko yang melanggar disiplin tapi tidak diberi sanksi. Bahkan beberapa di antaranya sudah diberhentikan tetapi tetap menerima gaji.

Hal ini juga dipertanyakan anggota DPRD Batam dari Fraksi Hanuba, Aman. Menurut dia pemberian gaji terhadap PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat ini merugikan daerah dan dijelaskan wali kota.

“Kita minta wali kota menjalankan rekomendasi BPK yaknimemberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BKPSDM yang tidak segera memproses dan menyampaikan SK pemberhentian. Termasuk mengembalikan uang ini ke kas daerah,” tegasnya. (rng/(ian)

Update