Jumat, 19 April 2024

Curiga ada Ikan Berbahaya Dinas Perikanan Pemko Batam akan Cek

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam berencana menyisir sejumlah lokasi perikanan air tawar yang tersebar di Kota Batam terkait edaran Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai ikan berbahaya dan invansif.

Kepala Diskan Batam, Husnaini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk mendatangi lokasi perikanan air tawar.

Sebelumnya tim dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah menemukan dua ikan jenis Arapaima Gigas dan Alligator di dua titik yakni di Temiang dan Kawasan Wisata Mata Kucing, Sekupang.

“Mereka pelihara karena untuk edukasi dan wisata,” sebutnya.

Lanjutnya, kedua jenis ikan ini merupakan ikan berbahaya dan tidak boleh dilepas di perairan. Pemilik ikan ini akan dimintai keterangan dan menulis surat pernyataan dan memastikan ikan berbahaya ini tidak di lepas liar sehingga tidak mengancam kelangsungan hidup ikan lainnya.

“Kami memastikan agar ikan itu tetap di pelihara di kolam tersendiri. Jangan sampai dilepas seperti yang terjadi di tempat lain,” lanjut Husnaini.

Pekan ini, tim Dinas Perikanan akan mengecek keberadaan tiga jenis ikan tersebut ke lokasi perikanan air tawar di Batam Kota dan Sekupang. Secara umum pengawasan akan dilaksanakan di seluruh wilayah pulau utama Kota Batam. Sedangkan kawasan hinterland (pulau penyangga), tidak diawasi karena ketiga jenis ikan berbahaya ini termasuk ikan air tawar.

“Kami juga mengimbau ke nelayan melalui penyuluh untuk dapat menginformasikan ke Dinas seandainya melihat ikan ini. Seandainya ketemu jangan sampai dilepas tapi dilaporkan ke kami,” kata dia.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan edaran terkait tiga jenis ikan berbahaya tersebut. Ketiga ikan yang dimaksud yaitu

  • Arapaima Gigas,
  • Piranha,
  • Alligator.

Dasar hukumnya yaitu UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. (yui)

Update