Jumat, 29 Maret 2024

Oknum ASN Diduga Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya berbicara kepada tersangka Dodi, oknum ASN Kabupaten Karimun yang terjerat kasus narkoba, Jumat (13/7). F. Sandi Pramosinto/batampos

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun menangkap Dd, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata, Seni, dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Minggu (8/7). Penangkapan ini dilakukan karena oknum ASN tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (8/7). Kemudian malam harinya pukul 22.30 WIB ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka di Batu Lipai RT 002/ RW 004, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

”Setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Rayendra, Jumat (13/7).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di dalam kamarnya. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket sabu siap edar seberat 3,96 gram yang disimpan di dalam dompet.

Selain sabu juga ditemukan alat isap sabu (bong), kaca pyrex, dan timbangan digital. Adanya timbangan digital membuat oknum ASN tersebut diduga kuat terlibat sebagai pengedar.

”Hasil pemeriksaan sementara sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial IW yang saat ini DPO (daftar pencarian orang, red),” kata Agung.

Awalnya sabu tersebut dalam bentuk satu paket. Kemudian Dodi yang memisahkan dan menimbangnya lalu dikemas dalam paket-paket kecil. ”Hasil penyelidikan kita, IW merupakan salah seorang pemasok sabu untuk beberapa pegawai di Pemerintah Kabupaten Karimun,” jelasnya.

Dari penangkapan oknum ASN ini, lanjutnya, tidak lama kemudian muncul seorang pria berinsial Am ke rumah Dd. Am pun akhirnya ikut diamankan dan diperiksa.
Saat diperiksa ditemukan satu paket sabu yang tersimpan di dalam dompetnya.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, tersangka Dd menyebutkan dia mengonsumsi sabu sudah sejak 2012. Salah satu alasannya menggunakan sabu karena dia sedang sakit kanker getah bening. Penggunaan sabu menurutnya salah satu bentuk pengobatan.

Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Zamri secara terpisah membenarkan jika Dd merupakan salah seorang ASN yang bertugas di tempatnya. ”Awalnya saya tidak tahu kalau yang bersangkutan telah ditangkap polisi karena kasus narkoba,” katanya.

Zamri baru mengetahui kasus yang membelit bawahannya setelah ada yang memberitahukan. Tentang penyakit Dd, Zamri juga membenarkan. ”Jika sakitnya kambuh yang bersangkutan tidak bisa masuk kantor,” paparnya.(san)

Update