Jumat, 29 Maret 2024

Tuntaskan Polemik Piutang Pajak, Pemprov Gandeng Jaksa dan KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Legislator Komisi III DPRD Kepri Irwansyah mengatakan utang Pajak Air Permukaan (PAP) Adhya Tirta Batam (ATB) ke Pemprov semakin membengkak. Terhitung sampai tanggal 8 Juni 2018, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri mencatat piutang di ATB sudah mencapai Rp 38,972 miliar.

“Artinya Pemprov Kepri hanya berkoar saja. Karena sampai detik ini, satu rupiah pun piutang tersebut tidak tertagih,” ujar Irwansyah, Jumat (13/7) di Tanjungpinang.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri tersebut menjelaskan, besaran jumlah piutang tersebut terdiri dari piutang pokok dan denda. Adapun piutang pokok Pemprov Kepri di ATB adalah sebesar Rp 31,4 miliar. Selebihnya adalah denda atas piutang tersebut. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan, apabila terus dibiarkan, maka piutang tersebut akan semakin membengkak.

Sementara Pemprov Kepri membutuhkan suntikan pendapatan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Apalagi saat ini keuangan Pemprov Kepri sedang goyah karena dana transfer pusat belum ada kejelasan.

Menyiasati hal ini, lanjutnya, Banggar DPRD Kepri dan BP2RD Kepri sudah melakukan pertemuan khusus dengan BP Batam, Kamis (12/7) lalu. Dalam pertemuan dengan Deputi IV BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto. Mulai ada titik temu, bahwa BP Batam sebagai pihak yang terikat kerja sama dengan ATB akan menuntaskan persoalan ini.

“BP2RD Kepri sudah melakukan penagihan melalui surat. Pada 2016 ada tiga surat yang dikirim ke ATB, 2017 juga tiga. Sedangkan 2018 ini ada dua surat. Tetapi hasilnya juga masih nihil,” paparnya.

Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) Provinsi Kepri itu menyebutkan, apabila dalam pertemuan itu tidak ada itikad baik dari BP Batam, dewan sudah menyarankan supaya BP2RD Kepri menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemprov Kepri tentu sangat dirugikan dengan sikap tidak patuh wajib pajak tersebut. Karena pajak yang diterima bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah,” paparnya lagi.

Ditegaskan Irwansyah, apa menjadi catatan pihaknya adalah, meskipun Pemprov akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP). Lantaran terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen Pupera) Nomor 15 Tahun 2017.

“Tetapi regulasi tersebut tidak berlaku surut. Artinya piutang tahun sebelumnya adalah mengacu pada ketentuan lama,” tegas Irwansyah.

Ditambahkannya, pada akhir tahun 2017 lalu, BP2RD Kepri mencatat piutang PAP di ATB adalah sebesar Rp 27 miliar. Adapun perolehan PAP Kepri tahun lalu sebesar Rp 2,59 miliar dari target sebesar Rp 12,28 miliar. Sedangkan pada 2018 ini, target PAP yang harus dicapai adalah Rp 20 miliar.

“Kita sudah memberikan ultimatum ke BP Batam. Sampai pertengahan Agustus mendatang atau sebelum APBD Perubahan disahkan, sudah sebagian kewajiban tersebut ditunaikan. Sehingga tercatat sebagai pendapatan di APBD Perubahan nanti,” tutup Irwansyah.

Sementara itu, Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto mengatakan Pergub baru mengenai PAP nilainya lebih rendah dibandingkan sebelumnya. “Sudah ada pergub baru keluar lagi. Namun sayangnya saya belum dapat. Nilai PAP di Pergub baru ini lebih rendah dari Rp 20 permeter kubik,” ujar Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di kantornya, Jumat (13/7).

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah pertemuan intensif. ”Kalau tidak dihentikan nanti utangnya bisa membengkak, ATB bisa keberatan,” paparnya.

Dengan pergub baru ini, maka penghitungan PAP berikutnya akan menggunakan tarif baru. Namun, sayangnya meskipun argo utang ATB telah berhenti, utang sebanyak Rp 36 miliar sebelum pergub baru berlaku tetap harus dibayar.

“Kami sudah membentuk tim baru lagi terdiri dari tripartit, antara ATB, Pemprov, dan DPRD. Sedangkan BP hanya fasilitasi,” tambah Eko.

Dalam tim baru ini, ATB bisa menyampaikan keberatan terhadap nilai utangnya itu. ”Kalau ATB keberatan, kita bisa membicarakan permohonan keringanan. Baru disepakati. Rumusan pembayaran utang ini ditargetkan harus selesai pada bulan Agustus nanti,” janjinya.

Apapun hasil keputusan ini, Eko berharap agar beban utang ATB tersebut jangan sampai dibebankan ke masyarakat. ”Ya, saya berharap jangan sampai berpengaruh ke konsumen,” katanya. (aya)

Update