Jumat, 29 Maret 2024

Parpol Tak Kunjung Datangi KPU

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilih Umum (KPU) Batam tidak akan memberikan perpajangan waktu bagi partai politik (parpol) untuk mendaftarkan serta penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) mereka.

“Ini sudah h min tiga jelang penutupan tapi belum ada satupun dari 16 parpol tersebut yang mendatangi kami,” kata Komisioner Divisi Teknis, KPU Batam, Zaki Setiawan,” Sabtu (14/7).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menunggu parpol untuk menyerahkan berkas bacaleg mereka sejak pendaftaran resmi dibuka 4 Juli lalu. Selama 14 hari kerja tersebut parpol harusnya sudah mendatangi kantor KPU, namun nyatanya hingga saat ini tidak ada satupun yang menyerahkan berkas mereka.

“Kami sudah imbau untuk daftar lebih awal, namun tak ada juga yang datang hingga saat ini. Padahal waktu pendaftaran sudah mendekati penutupan,” ungkapnya.

Zaki menjelaskan, seluruh KPU diberikan tenggat waktu yang sama untuk menyelesaikan proses pendaftaran bacaleg ini. Sesuai dengan jadwal pendaftaran akan ditutup Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.

“Kami hanya melayani mereka di waktu tersebut. Lewat dari jadwal berkas tidak diterima lagi. Karenanya kami minta parpol untuk segera daftar dan melakukan verifikasi syarat bacalegnya,” jelas mantan pewarta ini.

Berdasarkan perhitungan jumlah kursi yang ada. Masing-masing parpol bisa mengajukan bacaleg mereka dalam jumlah maksimal yakni satu partai 50 orang. Sedikitnya ada 800 berkas bacaleg yang akan harus diverifikasi oleh KPU Batam.(yui)

Update