Jumat, 19 April 2024

Kasus SMPN 10, Polisi Isyaratkan Tersangka Baru

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Barelang memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMPN 10 Batam. Selain itu, Tim Saber juga tengah membidik kasus serupa di sekolah lain.

Wakapolres Barelang AKBP Mudji Supriyadi menuturkan, saat ini banyak kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru di sejumlah sekolah. Karenanya, ia memastikan pihaknya akan menyelediki kasus tersebut secara merata si sekolah-sekolah di Batam.

“Sudah pasti itu. Kalau ada info (dugaan pungli di sekolah lain) akan kami lidik,” ujar Mudji, Minggu (15/7.

Mudji menjelaskan, potensi pungli ini terjadi karena adanya keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Khususnya tingkat SMP. Sehingga banyak oknum sekolah atau oknum komite sekolah yang memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta uang kepada para orangtua calon siswa.

Mudji mencontohkan kasus Ketua Komite SMPN 10, Baharuddin yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (14/7) lalu. Baharuddin diduga memanfaatkan kecemasan orangtua calon siswa dengan memungut sejumlah uang.

“Katanya uang seragam untuk anak-anak di kelas tambahan. Karena di kelas tambahan seragam tak disediakan sekolah sehingga ini bisa jadi alasan untuk itu (pungli),” kata Mudji.

Hingga kemarin, Baharuddin dan beberapa saksi masih terus menjalani pemeriksaan di ruangan Tipikor unit II Satreskrim Polresta Barelang. Mudji menyebut, selain Baharuddin, kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Hari ini gelar perkara karena ada indikasi tersangka lain (selain Baharuddin),” ujar Mudji.

Seperti diketahui, Baharuddin diamankan Tim Saber Pungli Polresta Barelang pada Sabtu (14/7) malam karena ketahuan memegang uang sekitar 14 juta yang diduga dikutip dari orangtua calon siswa SMPN 10.

“Yang tangkap tangan sekitar Rp 14 juta. Jumlah uang yang lainnya hasil pengembangan,” kata Mudji.

Informasi yang didapat di lapangan, total uang pungli yang diamankan dari OTT itu sekitar 250 juta. Namun jumlah itu belum dipastikan Mudji sebab masih dihitung jajarannya. “Masih gelar perkara termasuk penghitungan. Nantilah berapa semuanya akan dikabarkan lagi,” ujar Mudji.

Informasi di lapangan menyebutkan, selain Baharuddin ada empat orang lain yang diperiksa polisi terkait dugaan pungli di SMPN 10 Batam itu. Mereka terdiri dari dua wanita dan dua pria. Satu pria di antaranya merupakan perangkat RT. Namun hingga kemarin setatus keempat orang tersebut masih saksi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan enggan memberi keterangan lebih detil soal kasus dugaan pungli SMPN 10 Batam.

“Sementara hanya membenarkan (adanya OTT). Yang lain belum bisa saya kasih keterangan karena masih dalam penyelidikan. Besok rilis resminya,” kata Andri.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono mengaku miris dengan kasus dugaan pungli di SMPN 10 Batam. Menurut dia, kasus tersebut membuktikan dunia pendidikan di Kota Batam masih belum bersih dari pungli.

“Ini buktinya bahwa pungli di pendidikan itu masih ada. Saya dengar capai ratusan juta,” sesal Djoko.

Menurut dia, banyak cara yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan komite sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menarik uang orangtua siswa. Dalihnya beragam. Baik itu untuk membangun ruang kelas baru (RKB), membeli meja, kursi, dan lainnya.

“Inikan sebenarnya tugas pemerintah, kenapa harus dibebankan kepada orang tua,” tegas dia.

Dalam PP No 47 tahun 2008 tentang Wajib belajar terdiri dari 9 bab dan 16 pasal menegaskan wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk SD sederajat serta SMP dan madrasah tsanawiyah (MTs) sederajat.

“Terkait dugaan OTT ini kita jadwalkan panggil Dinas Pendidikan untuk klarifikasi,” tegas Djoko.

Terkait sanksi, ketua komisi yang membidangi pendidikan itu mengaku menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib.

“Harapan kita hukum tolong ditegakkan. Sehingga menjadi efek jera bagi sekolah lain untuk tidak memberikan celah dan ruang kepada oknum yang sengaja memanfaatkan kesusahan masyarakat mendapatkan sekolah,” jelasnya.

*Siswa Titipan Tetap Sekolah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, calon murid yang namanya terdaftar dalam korban kasus pungli SMPN 10 Seipanas akan tetap diterima sebagai siswa di sekolah tersebut.

“Saya sarankan sekolah menerima mereka, orang tua tentu berharap itu,” kata dia, Minggu (15/7).

Ia mengatakan, persoalan kasus yang menjerat ketua Komite Sekolah SMPN 10 Batam ini tak mengorbankan kesempatan anak untuk bersekolah. Menurutnya persoalan pidana tidak berpengaruh pada hak para calon siswa.

“Masalah itu (kasus pungli) masalah lain, anak-anak itu harus tetap sekolah,” ucap dia.

Sebelumnya, ia menegaskan jika ada pihak sekolah yang memungut pungli kepada para calon siswa akan dikenakan sanksi tegas. “Kalau soal pegawainya, tentu ada sanksi dari kita kalau terbukti bermain, yang penting ada bukti,” ucapnya. (eja/rng/iza)

Update