Jumat, 19 April 2024

Siswa Titipan Tetap Sekolah

Berita Terkait

Murid SDN 018 Sagulung mengikuti kegiatan sekolah
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, calon murid yang namanya terdaftar dalam korban kasus Pungutan Liar (Pungli) SMPN 10 Seipanas akan tetap diterima.

“Saya sarankan sekolah menerima mereka, orang tua tentu berharap itu,” kata dia, kemarin.

Ia mengatakan, persoalan kasus yang menjerat Komite Sekolah SMPN 10 Batam ini tak mengorbankan kesempatan anak untuk bersekolah. Menurutnya persoalan pidana tidak berpengaruh pada hak calon-calon siswa.

“Masalah itu (kasus pungli) masalah lain, anak-anak itu harus tetap sekolah,” ucap dia, mengakhiri.

Imbauan agar tidak main-main saat pelaksanaan PPDB sejatinya sejak awal disampaikan Hendri Arulan. Namun imbauna tersebut nyatanya tidak diindahkan. Sebelumnya, ia menegaskan jika pihak sekolah yang bermain dipastikan akan mendapat sanksi. Bahkan, kalau terkait pidana akan ditanggung yang bersangkutan dan berhadapan dengan penegak hukum.

“Kalau soal pegawainya, tentu ada sanksi dari kita kalau terbukti bermain, yang penting ada bukti,” ucapnya.

Namun, pungli di SMPN 20 Batam membuktikan imbauan Disdik tersebut tidak mujur. Oknum komite sekolah ditangkap tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polresta Barelang.

Bahkan, keyakinan Hendri akan celah kecurangan dalam PPDB minim, tidak terbukti. Ia beralasan saat itu, karena sistem yang digunakan sudah transparan.

“Sudah sistem online. Orangtua sendiri pun bisa pantau,” ucapnya. (iza)

Update