Kamis, 25 April 2024

Pengusaha Mendesak Pemerintah segera Tuntaskan Revisi Perka Pelabuhan

Berita Terkait

Dua orang pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Macobar Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pengusaha memberikan waktu tenggat kepada pemerintah pusat untuk segera merampungkan revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang tarif dan jasa pelabuhan.

Tenggat waktu sampai akhir Agustus. Pengusaha pelayaran menganggap revisi tersebut terlalu lama keluar sehingga menimbulkan kerugian.

“Kita lihat sampai akhir Agustus. Kalau tidak keluar juga, maka akan langsung ke Jakarta menemui Menteri Keuangan (Menkeu),” kata Ketua INSA Batam Osman Hasyim, Selasa (18/7).

Imbas dari lambatnya penerbitan revisi Perka tarif pelabuhan menyebabkan perlambatan ekonomi di bidang maritim khususnya pelayaran.

“Sekarang ini kan masih pakai tarif yang lama. Jadi karena menunggu itu, kapal-kapal pada keluar semua,” ucapnya.

Kapal-kapal asing pun enggan masuk karena tarif yang tinggi.”Makanya kami ingin menjelaskan kepada Menteri agar revisi segera ditandatangani. Kalau tidak kekhawatiran kami akan semakin serius jadinya,” paparnya.

Sebelumnya, BP Batam sudah menyelesaikan rancangan draft revisi Perka dan sudah menyerahkannya ke Bagian Hukum Kementerian Keuangan agar segera ditandatangani.

“Perka masih di pusat dan belum ditandatangani,” kata Kepala Bidang Komersil Pelabuhan BP Batam Djohan Effendy.

Karena menunggu revisi perka keluar, BP tak bisa berbuat banyak dengan tarif lama yang terlalu tinggi. Banyak kapal tak tertarik masuk ke Batam.

“Makanya kami optimalkan pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat peningkatan sistem host to host dan perbaikan sistem dan layanan,” pungkasnya.(Leo)

Update