Jumat, 29 Maret 2024

Sita 5.999 Kosmetik Tanpa Izin Edar

Berita Terkait

BPOM Kepri menyita ribuan kosmetik tanpa izin edar di Bukit Bestari, pekan lalu. F. BPOM untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menggerebek gudang kosmetik ilegal di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Tanjungpinang, pekan lalu. Saat penggerebekan, selain mengamankan pemilik berinisial NN, petugas menemukan sebanyak 5.999 bungkus kosmetik tanpa izin edar.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengungkapkan, awalnya, petugas hanya memeriksa mobil pemilik dan menemukan sejumlah kosmetik ilegal. Setelah pemeriksaan, petugas mencurigai NN menyimpan barang tersebut dalam jumlah besar. Alhasil, setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kosmetik ilegal bermerek Temulawak, RDL Hidrokuinon, Bioaqua, Naked, dan Hengfang di gudang milik pelaku.

”Ada 42 jenis kosmetik tanpa izin edar, nilainya mencapai Rp 100 juta lebih,” jelas Yosef, Selasa (17/7).

Selanjutnya, kata Yosef, pihaknya telah menyita dan akan dilakukan tes untuk mengetahui kandungan zat berbahaya. Sedangkan pemilik kosmetik akan diproses hukum lebih lanjut. ”Pemilik kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pemilik kosmetik tanpa izin edar, lanjutnya, dapat dijerat pasal 106 ayat 1 jo pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Ini temuan besar, pelaku harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Atas temuan kosmetik ilegal tersebut, BPOM Kepri meminta kepada masyarakat agar selalu waspada dalam membeli produk kosmetik apapun. Disarankan, untuk terlebih dahulu mengecek status izin edar pada kemasan produk kosmetik.

Sementara itu, Lina, warga Tanjungpinang mengaku kaget dengan temuan kosmetik ilegal di wilayah itu. Sebagai konsumen dan pengguna kosmetik, ia khawatir salah satunya adalah barang-barang yang tak memiliki izin edar tersebut.
”Takutnya ada efek ke kulit kita. Jadi, tolong dipastikan dan dijelaskan mereknya apa saja,” kata dia.

Ia juga berharap agar pengawasan terhadap barang-barang semacam itu lebih diperketat. Terlebih, yang punya potensi menimbulkan bahaya bagi konsumen atau manusia yang menggunakannya. ”Apalagi kalau ternyata ada merkurinya, kan bahaya, takut kita,” ujarnya. (odi)

Update