
batampos.co.id – Tim Saber Pungli Kota Batam mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 10 Kota Batam, Selasa (17/7). Keduanya adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 10 Rahip dan wakilnya, Antonius Yudi. Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli telah menetapkan Ketua Komite SMPN 10 Batam Baharuddin serta dua honorer di SMPN 10 Ratu Roha dan Mismarita sebagai tersangka.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Batam yang juga Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi mengungkapkan, sasaran pungli di SMPN 10 adalah para siswa yang tak lulus seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. Para tersangka meminta sejumlah uang kepada para orangtua calon siswa agar anak-anak mereka tetap bisa diterima di SMPN 10 Kota Batam.
“Para tersangka menyebutnya jalur khusus,” kata Mudji, Selasa (17/7).
Mudji menyebut, nominal uang yang diminta para tersangka beragam. Mulai dari ratusan ribu ripuah hingga jutaan rupiah. Menurut dia, para orangtua calon siswa menyanggupi permintaan itu karena mereka ingin anak-anak mereka bisa sekolah.
“Mau tak mau orangtua siswa masuk melalui jalur khusus itu. Karena kalau melalui jalur perangkingan mereka tak lulus karena nilainya jeblok,” kata Mudji lagi.
Menurut dia, kebijakan penambahan kuota siswa di SMPN 10 tidak jadi masalah. Asalkan prosesnya tetap transparan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum sekolah untuk meraup keuntungan finansial dengan menerapkan pungutan. Apalagi jika pungutan itu dilakukan dengan paksaan.
“Itu yang melanggar aturan hukum dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” terang AKBP Mudji.
Mudji juga menegaskan akan menyelidiki kasus serupa yang kemungkinan terjadi di sekolah lain di Batam. Ia berharap para orangtua siswa tak segan melapor jika menjadi korban pungli di sekolah negeri. Sebab polisi tidak akan menangkap atau memperkarakan para orangtua siswa.
“Wali murid ini kan sebagai korban. Pemberi suap tak akan kami berikan sanksi, karena mereka memberi uang dalam kondisi ditekan, dimintai dan dalam unsur paksaan,” katanya.
Kepada wartawan Mudji mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan pungli di sekolah lain. “Tinggal tunggu waktu saja. Doakan agar kami mampu memberantas pungli di sekolah-sekolah di Batam,” katanya.
Meski sudah ada lima tersangka, Mudji menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Sementara masih lima itu. Ada atau tidak tersangka tambahan masih kami dalami,” ujar Muji.
Sementara Kapolrseta Barelang Kombes Hengki mengatakan, pihaknya batal mengekspose kasus dugaan pungli SMPN 10 Batam, Selasa (17/7). Alasannya, kasus tersebut harus gelar perkara terlebih dahulu di Mapolda Kepri. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan hari ini, Rabu (18/7).
“Mekanismenya memang harus digelar perkara dahulu sebagai fungsi teknis,” kata Hengki, kemarin.
Dia memastikan, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus dugaan pungli tersebut. “Dalam kasus pungli PPDB sekolah ini, kami tetap berdiri tegak,” katanya.
Gelar perkara ulang dilakukan untuk memastikan pasal-pasal yang tepat kepada para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. “Biar tak salah penentuan pasalnya. Jadi sementara itu aja dulu ya. Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka lima orang,” ujar Hengki.
Pantauan Batam Pos di Mapolresta Barelang, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti kasus dugaan pungli di SMPN 10 Batam. Di antaranya berupa ratusan lembar kuitansi.
Kuitansi tersebut merupakan bukti pembayaran uang sebesar Rp 640 ribu dari para orangtua siswa baru SMPN 10 Batam. Namun dalam kuitansi itu juga dirinci, uang tersebut akan digunakan untuk membeli tiga pasang seragam untuk masing-masing siswa baru.
Tiga pasang seragam itu terdiri dari seragam olahraga, seragam Melayu, dan seragam batik. Selain itu, uang tersebut juga untuk membeli asesoris seperti ikat pinggang, topi, dan badge nama pada seragam siswa.
Diperiksa Marathon
Rahip diperiksa secara marathon di Mapolres Barelang, Selasa (17/7). Mengenakan kaus hijau lengan panjang, Rahip terlihat kelelahan. Sebab ia diperiksa sejak Senin (16/7) malam setelah dijemput polisi di kantor Dinas Pendidikan pada Senin (16/7) siang.
Sebelumnya, pada Senin (16/7) pagi Rahip mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pungli yang dilakukan komite sekolah dan pegawai honornya.
“Itu di luar perintah saya. Saya tak tahu masalah itu,” ujar Rahip saat ditemui di SMPN 10 pada Senin (16/7) pagi.
Hingga akhirnya Rahip ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/7). Ia dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan pungli itu. Selain dia, Antonius Yudi yang merupakan wakilnya juga jadi tersangka.
Langsung Dicopot
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan segera menyiapkan nama-nama calon pengganti Rahip. Sebab setelah menjadi tersangka, Rahip akan langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SMPN 10 Batam.
“Siapa calonnya, saya berharap sebaiknya diambil dari luar internal SMPN 10,” terang Rudi saat mengunjungi SMPN 10, kemarin.
Sementara kepada para guru di SMPN 10, Rudi berpesan agar mereka tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Kasus dugaan pungli di sekolah tersebut diharapkan tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hernowo yang mendampingi Wali Kota Batam ke SMPN 10 menegaskan, soal pergantian Kepsek SMPN 10 saat ini sedang diproses.
“Untuk nama-namanya sudah ada di kami. Apakah wakil kepseknya juga akan dilakukan pergantian, itu nanti kewenangannya berada di kepsek pengganti yang baru yang memilih dan menunjuk,” ujar Hernowo.
Dalam satu sampai dua hari, lanjutnya, pasti akan ada pergantian posisi kepsek di SMPN 10. “Tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Batam saja,” kata Hernowo.
Hernowo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan nama-nama calon pengganti Rahip. Untuk sementara waktu, saat ini jabatan Rahib digantikan salah satu wakil kepala sekolah SMPN 10 Batam.
Ia menambahkan nama yang diajukan tersebut sekaligus untuk mengisi jabatan kepala SMPN 58 dan 59 Batam yang rencananya akan dibangun tahun depan. Total nama calon kepsek itu sebanyak 12 orang.
“Jadi 12 nama untuk tiga sekolah. Nanti pak wali yang nentukan mana yang akan mengisi posisi tersebut, termasuk SMPN 10 juga,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan, Budi Mardiyanto, mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli Polresta Barelang yang sudah mampu membongkar praktik pungli PPDB di SMPN 10.
“Ini harus dikawal agar tindakan pungli ini bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan mampu membuat efek jera yang lainnya,” terang Budi.
Sementara dari Sekretaris Komisi IV DPRD Batam yang membidangi pendidikan, Udin P Sihaloho meyakini praktik pungli PPDB ini tak hanya ada di SMPN 10, tapi diduga ada juga di SMP negeri lainnya. Bahkan di SMA negeri di Batam.
“Ini sebenarnya buah dari ketidaktransparannya Dinas Pendidikan Batam lewat sekolah-sekolah dalam menyampaikan berapa sebenarnya RKB yang tersedia atau rombel yang akan diterima. Hal tersebut membuka peluang bagi oknum untuk mengeruk keuntungan materi dari wali murid,” ujar Udin. (gas/eja/yui)
