
batampos.co.id – Ketersediaan blanko atau material bahan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Barelang semakin menipis. Sebagai gantinya, Satlantas mengeluarkan SIM sementara berbentuk surat keterangan pembuatan SIM.
“Saat ini blangko yang tersisa hanya tinggal 250 keping. Diperkirakan, dalam pekan ini sudah habis,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, kemarin.
Ia menuturkan, sejauh ini dirinya belum bisa memastikan kapan blangko SIM itu akan dikirim dari Jakarta. Namun demikian, jajaran Satlantas terus melayani pemohon pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Terkait SIM sementara yang diterbitkan, Kasatlantas memastikan surat keterangan itu sudah cukup sebagai bukti pengendara telah membuat SIM.
“Terkait kapan blangko itu datang, saya belum bisa pastikan. Saat ini kami masih menunggu dari hasil lelang pengadaan material sim pada bulan Agustus,” tuturnya.
Bagi pemohon SIM dan telah menerima surat keterangan sementara, diminta untuk bersabar. Jika material SIM telah dicetak, pemohon bisa menghibungi Satlantas untuk mengambil SIM permanen seperti yang dimiliki pengendara.
“Jika surat keterangan pembuatan sim sementara itu rusak atau hilang. Masyarakat bisa langsung datang ke Satlantas Polresta Barelang karena namanya juga sudah tercatat dalam sistem kita,” ujar mantan Kapolsek Lubukbaja ini.
Ia menambahkan, dalam sebulan rata-rata Satlantas Polresta Barelang mengeluarkan 6.000 SIM. Baik itu pembuatan baru, perpanjangan, peningkatan golongan maupun pergantian SIM rusak. (gie)
