Kamis, 28 Maret 2024

Kasus SMPN 10, Polisi Cium Aroma Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru di SMPN 10 Batam. Setelah menetapkan lima tersangka, polisi akan melacak aliran uang pungli tersebut.

“Makanya kami akan adakan gelar perkara kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (18/7).

Erlangga menjelaskan, gelar perkara ini akan digelar hari ini, Kamis (19/7). Selain membahas soal aliran duit pungli, gelar perkara juga akan membeberkan peran masing-masing dari lima tersangka. Yakni Kepsek SMPN 10 Rahip, Wakepsek SMPN 10 Antonius Yudi, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, serta dua honorer SMPN 10 Raturora dan Mismarita.

Selain itu, gelar perkara tersebut juga akan mengungkap kemungkinan adanya pidana korupsi dalam kasus dugaan pungli tersebut.

“Makanya melibatkan orang-orang Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi, red) dalam kasus ini. Karena diduga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menuturkan, gelar perkara kasus dugaan pungli ini atas permintaan langsung dari Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.

“Kapolda yang minta dilakukan gelar perkara sekali lagi,” tuturnya, kemarin.

Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho menuding kasus dugaan pungli di SMPN Batam terjadi bukan karena oknum yang nakal. Melainkan sengaja diciptakan secara sistemik oleh intitusi yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru (PPDB), misalnya Dinas Pendidikan Kota Batam.

Misalnya saja, jauh hari sebelum PPDB digelar, Dinas Pendidikan Kota Batam intens melontarkan pernyataannya di berbagai media cetak maupun online tentang ancaman bakal banyak anak yang tak tertampung masuk ke sekolah negeri. Menurut dia, pernyataan tersebut dimaksudkan agar warga panik karena anak-anak mereka terancam tidak bisa sekolah.

“Jadi sebenarnya jalan atau celah untuk pungli ini sudah jauh-jauh hari seperti sengaja diciptakan,” kata Udin, Rabu (18/7).

Sejumlah siswa SMPN 10 Batam meninggalkan lingkungan sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (16/7). Dewan pendidikan sempat melakukan pantauan ke sekolah tersebut pasca penangkapan atas kasus pungli PPDB. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Kemudian, Udin juga mencurigai sistem PPDB online yang menurutnya tidak transparan. Sebab panitia PPDB online kerap merahasiakan nilai pendaftar yang diterima dan yang tidak diterima.

Selain itu, kata dia, pihak sekolah negeri juga tidak terbuka soal kuota siswa baru yang sebenarnya. Misalnya, di sekolah A sebenarnya mampu menampung siswa baru sebanyak sembilan kelas. Namun dalam pengumuman hanya ditampilkan kuota untuk enam kelas.

Ia menduga, sisa kuota yang tersedia sengaja disimpan agar bisa diperjual-belikan ke warga yang anaknya tidak lolos dalam seleksi jalur reguler.

“Ini sebenarnya soal pungli sudah diciptakan secara sistematis, terstruktur dan masif,” kata Udin.

Tak sampai di situ, Udin juga menduga praktik ini sebenarnya diketahui Dinas Pendidikan Kota Batam. “Tapi mengapa Dinas Pendidikan membiarkan saja,” tudingnya.

Sementara pengacara Niko Nikson Situmorang juga menduga kasus pungli dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah merupakan buntut dari ketidaktransparanan sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait kuota siswa baru yang sesungguhnya.

“Ini murni pungli bukan suap,” kata Nikson, kemarin.

Karenanya, ia berharap kasus dugaan pungli di SMPN 10 diusut secara tuntas. Sehingga kasus ini akan membuka celah bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus serupa di sekolah lain.

Sedangkan Ketua Ombdudsman Kepri, Lagat Siadari mengapresiasi temuan Tim Saber Pungli Batam terkait dugaan pungli di SMPN 10 Batam. “Untuk ke depannya, jangan hanya tenaga pengajarnya yang diganti, tapi sistem pendidikannya juga harus dievaluasi,” kata Lagat. (gas/ska)

Update