Rabu, 17 April 2024

Lima Parpol Tak Daftarkan Bacaleg

Berita Terkait

Pengurus Partai Demokrat foto bersama usai menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Anambas, Selasa (17/7). F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ditutup Selasa pukul 23.59 WIB. Sampai hari terakhir pendaftaran, tidak semua partai mendaftarkan bacaleg ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari 16 partai secara nasional, hanya 11 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacaleg. Lima partai lainnya tidak ada konfirmasi kepada pihak KPU. Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKB, Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PKPI.

Salah satu Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas Novelino membenarkan hal tersebut. Menurutnya tiga di antaranya ada kepengurusan di Anambas tapi tidak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif. Sementara itu, dua partai lainnya tidak ada kepengurusan di Anambas.

”Tiga partai tersebut jelas tidak mendaftarkan bacaleg, sementara dua partai lainnya tidak bisa daftar karena tidak ada kepengurusannya,” jelasnya Novelino, kepada Batam Pos, kemarin.

Dijelaskannya, setelah proses penerimaan berkas pendaftaran selesai, pihak KPU akan melakukan pemberitahuan kepada parpol selama tiga hari ke depan dimulai 19 hingga 21 Juli, setelahpemeriksaan berkas selesai.

Setelah itu, kata Novelino, dilanjutkan masa perbaikan yang dilaksanakan mulai 22 hingga 31 Juli mendatang. ”Masa ini digunakan untuk memberikan kesempatan parpol untuk melengkapi berkas yang belum lengkap,” ungkapnya.

Diketahui, pendaftaran bakal calon legislatif ramai pada saat penghujung waktu. Meski waktu pendaftaran dibuka selama dua minggu, tapi parpol mendaftarkan bacaleg pada hari terakhir pendaftaran yakni pada hari Selasa (17/7) yang dibatasi hingga pukul 23.59 WIB. (sya)

Update