
batampos.co.id – Sampai dengan batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Karimun tutup pada Selasa (17/7) tengah malam, ada dua partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak mendaftarkan bacalegnya, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bacalegnya.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pada dasarnya kepengurusan partai politik dari PKPI dan PSI di Kabupaten Karimun ada. Hal ini diketahui dari hasil verifikasi partai politik yang pernah dilakukanKPU beberapa waktu lalu.
”Saat mendekati waktu penutupan pendaftaran bacaleg untuk tingkat DPRD Kabupaten Karimun, kita mencoba untuk menghubungi. Namun, sampai dengan batas akhir kita tunggu kedua partai tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya,” ujar Eko, Rabu (18/7).
KPU Karimun, menurut Eko, tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab kedua partai tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya. Yang jelas, dengan tidak memasukkan daftar bacaleg untuk kursi DPRD Kabupaten Karimun, maka secara otomatis kedua partai tersebut tidak memiliki calon untuk dipilih pada Pemilu 2019 mendatang. Pada lembar kertas suara kedua partai tersebut tetap tercantum, namun tanpa calon.
Dengan demikian, parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya hanya PAN, PKS, Golkar, Gerindra, Hanura, Demokrat, PKB, Nasdem, Perindo, PDIP, PPP, Berkarya, PBB, dan Parai Garuda. Saat ini dokumen administrasi sedang tahap pengecekan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau dilihat dari proses pengajuan pendaftaran bacaleg rata-rata parpol kesulitan mencari bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Buktinya, para parpol mendaftarkan ke KPU di waktu-waktu terakhir.
”Anda bisa lihat sendiri kan, ada lima parpol yang tidak memenuhi kuota. Dan dua parpol sama sekali tidak bisa menghadirkan bacalegnya,” ujarnya.
Partai Garuda hanya mendaftarkan lima bacaleg dan hanya di satu dapil. Kemudian Perindo hanya mendaftarkan 22 bacaleg, PPP 23 bacaleg, PBB 23 bacaleg, dan Partai Berkarya 24 bacaleg.
Selain itu, dalam pengajuan pendaftaran bacaleg hampir semua parpol, terkendala dalam adminitrasi keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan AD/ART Partai yang harus dilegalisir dari pusat atau minimal DPW atau DPD Provinsi.
”Inilah kelalaian pengurus parpol. KPU sudah memberikan waktu cukup lama, kenapa tidak dimanfaatkan untuk konsultasi atau mengajukan pendaftaran bacaleg lebih awal,” katanya.
Bila parpol mendaftarkan bacaleg di awal, bisa dilakukan perbaikan apabila ada kekurangan. (san/tri)
