Rabu, 25 Februari 2026

Waspada, Ada Ribuan Kosmetik Ilegal

Berita Terkait

Yosef Dwi Irwan F. Cecep Mulyana

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri memastikan ribuan kosmetik hasil penggerebekan di salah satu gudang di Kelurahan Tanjungayum Sakti, ilegal.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak perlu diuji karena produk ilegal tidak mempunyai jaminan mutu, keamanan, dan kegunaannya. Selain itu, produk ilegal yang ditemukan seperti krim pemutih, bleaching, bedak, sabun, lipstik dan pensil alis, tidak melalui tata cara pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut, kata Yosef, sudah masuk dalam public warning BPOM yang dilarang diedarkan karena mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat dan lain sebagainya. “Masyarakat harus waspada, bahan-bahan tersebut bisa membahayakan bagi manusia dan menyebabkan penyakit mematikan,” kata Yosef, Kamis (19/7).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM Kepri, terkait kosmetik ilegal yang ditemukan, lanjut Yosef, rencananya produk tersebut akan dijual di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya. Menurut pengakuan pemilik, produk ilegal tersebut diperoleh dari distributor di Batam dan Tanjungpinang. “Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan produk kosmetik ilegal itu,” paparnya.

Pemilik kosmetik tanpa izin edar dapat dijerat pasal 106 ayat 1 jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Pemilik, sambung Yosef, tidak ditahan, namun proses hukum akan terus berlanjut jika alat bukti dan unsur pasal yang dikenakan terpenuhi. “Masih dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.(odi)

Update