Kamis, 18 April 2024

ESDM Gesa Pemindahan Dana Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terkait

Amjon. F.,Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Amjon mengatakan batas akhir pemindahan rekening dana reklamasi pasca tambang dari kabupaten/kota ke Pemprov Kepri akhir tahun ini. Saat ini pihaknya sedang meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kita diberi waktu untuk menuntaskan masalah dana reklamasi pasca tambang di Kepri adalah sampai Desember tahun ini,” ujar Amjon menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (20/7) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, terkait masalah ini, pihaknya juga sudah memberikan pemaparan kepada Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2017, Senin (16/7) lalu di Kantor DPRD Kepri. Masih kata Amjon, yang menjadi perdebatan adalah mengenai bank pemerintah.

”Makanya, KPK menyarankan kita untuk segera meminta petunjuk ke OJK. Tapi pada prinsipnya kabupaten/kota siap untuk menaati perintah KPK,” tegas Amjon.

Lebih lanjut, jelasnya, dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 233 miliar adalah milik sekitar 200 perusahaan tambang yang tersebar di Tanjungpinang, Batam, Karimun, Bintan, Lingga, dan Natuna. Ditegaskan Amjon, jumlah Rp 233 miliar adalah pokoknya saja.

”Terkait bunga dari dana tersebut, tentu manfaatnya akan kembali kepada masing-masing perusahaan, karena itu sifatnya jaminan,” paparnya.

Terpisah, Ketua Pansus LPP APBD Kepri Tahun Anggaran 2017, Onward Siahaan mengatakan, soal dana reklamasi pasca tambang merupakan temuan besar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, KPK juga sudah memberikan atensi khusus. Atas dasar itu, persoalan tersebut harus dituntaskan.

”Kita berharap petunjuk OJK segera keluar. Sehingga, proses pemindahan dana tersebut bisa dilakukan secara bertahap sampai bulan Desember mendatang,” ujar Onward, kemarin.

Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menegaskan, setelah proses pemindahan dilakukan, Pemprov Kepri harus segera menggesa pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Itu karena pelaksaan reklamasi menjadi tanggung jawab yang berkaitan. Terkecuali, perusahaan terkait tidak diketahui lagi keberadaanya.

”Jika itu yang terjadi, Pemprov Kepri punya kewenangan untuk melakukan reklamasi pasca tambang,” papar Sekretaris Partai Gerindra Kepri tersebut.(jpg)

Update