Sabtu, 20 April 2024

Harapan Pak Wali terhadap Direktur Baru BUMD

Berita Terkait

Rudi SE, Walikota Batam

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengungkapkan keinginannya agar direktur baru BUMD Batam kelak tidak hanya mengurus gas.

“Iya lah (tidak hanya urus gas). Visi misi direktur baru harus kami tahu. Kami kasih (urus, red) PT nih, apa yang mereka (pimpinan BUMD baru) akan lakukan,” kata Rudi.

Ia mengatakan, jabatan direktur yang kini dijabat Hari Basuki akan berakhir September mendatang. Namun demikian, Pemko Batam mulai membuka pendaftaran posisi direktur baru, Agustus mendatang.

“Siapapun boleh ikut. Setelah ada yang daftar, akan diadakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan),” kata dia berlalu.

Ia mengatakan, pergantian pimpinan apakah termasuk seleksi komisaris, ia mengatakan tidak perlu karena komisaris sudah tentu dari Pemerintah Kota Batam.

“Tidak, komisariskan sudah pasti ada, kan tu (BUMD) milik negara (pemerintah),” kata Rudi.

Tepatnya, komisaris akan dijabat Sekretaris Daerah (Sekda).

“Nanti Sekda,” ucap Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Soal posisi direktur, sebelumnya Rudi mengaku susah mencari pimpinan BUMD Batam. Beberapa kali ia menawarkan hal ini, namun tidak ada yang tertarik.

“Susah cari orang tak ada yang mau. Urusan harus ke sebelah (DPRD Batam), uangnya yang tentukan mereka, jadi malas orang ” imbuhnya.

Satu sisi, peran BUMD dalam upaya menstabilkan harga pangan sangat diharapkan. Apalagi, Batam yang notabenenya bukan daerah penghasil sering mengalami gejolak harga pangan.

“Peran BUMD, kami harapkan,” harap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Zarefriadi.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah meminta Pemko Batam menyegerakan pimpinan dan direksi PT Pembangunan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam. Ini karena pimpinan BUMD sudah sangat lama tidak diganti, apalagi peran peran BUMD Batam tidak produktif dan tidak maksimal sesuai harapan.

Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan karena merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 tahun 2002 tentang BUMD Batam, tepatnya pada pasal 12 Perda tersebut disebutkan masa jabatan direksi perseroan paling lama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali dalams atu kali jabatan yang sama atau diberhentikan sebelum habis jabatan.

“Ini sudah 10 tahun lebih, mau 15 tahun. Seolah-olah DPRD yang tampak ngotot, padahal ini ada aturannya loh,” kata Ketua DPRD Batam Nuryanto belum lama ini. (iza)

Update